Sri Mulyani Akan Ubah Pajak Mobil Mewah hingga Nol Persen

Rizky Alika
12 Maret 2019, 07:49
Semakin kendaraan itu ramah lingkungan, tarif PPnBM yang dikenakan menjadi semakin rendah atau bahkan sampai 0%
Arief Kamaludin|KATADATA
Pemerintah akan mengenakan tarif lebih rendah untuk emisi kendaraan yang ramah lingkungan.

Pemerintah tengah menggodok aturan perubahan terkait pengenaan tarif pajak penjualan barang mobil mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor beremisi karbon rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tarif bervariasi sesuai emisi  yang dihasilkan dan konsumsi bahan bakar.

Semakin kendaraan itu ramah lingkungan, tarif PPnBM yang dikenakan menjadi semakin rendah atau bahkan sampai 0%. "Tarif PPnBM mengalami penurunan untuk penggunaan non fuel ada insentif sebesar 0%," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (11/3).

(Baca: Ubah PPnBM Beremisi Rendah, Penjualan Sedan Bisa Naik 7,2%)

Usulan perubahan tarif berlaku dalam dua kelompok, yaitu kelompok  kendaraan berkapasitas mesin di atas 3.000 centimeter cubic (cc) dan di bawah atau sama dengan 3.000 cc. Pada aturan yang berlaku saat ini, pengelompokkan kapasitas mesin terbagi dalam jenis diesel sebanyak tiga kelompok dan gasoline sebanyak empat kelompok.

Aturan yang baru nantinya juga tidak akan membedakan kendaraan berdasarkan jenis sedan dan non-sedan. Perhitungan pajak baru mengubah aturan sebelumnya yang berprinsip semakin besar kapasitas mesin, maka semakin tinggi tarif pajaknya.

Secara rinci, untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah atau sama dengan 3.000 cc, tarif PPnBM dikenakan pada rentang 15-40%. Sementara, kendaraan penumpang dengan kapasitas di atas 3.000 cc dikenakan tarif 30-70%.

Untuk kendaraan komersil double cabin, tarif PPnBM dikenakan pada rentang 5-15% bagi kapasitas di bawah atau sama dengan 3.000 cc. Sementara, bagi kendaraan dengan kapasitas di atas 3.000 cc dikenakan tarif PPnBM 20-30%. Di sisi lain, kendaraan komersil jenis truk, bus, dan pick up dikenakan tarif sebesar 0% untuk seluruh kapasitas mesin.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...