Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Kim Jong Nam

Dimas Jarot Bayu
11 Maret 2019, 13:35
WNI Siti Aisyah dibebaskan dalam dugaan keterlibatan pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un.
ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Warga negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah (tengah) didampingi pengacaranya bergegas keluar seusai sidang kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-Nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/3/2019). Siti Aisyah yang dituduh membunuh Kim Jong-nam dibebaskan setelah dakwaan terhadapnya dicabut.

Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) akhirnya dibebaskan dari tuduhan keterlibatan pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yaitu Kim Jong Nam. Kabar pembebasan Siti disampaikan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia, Senin (11/9).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar mengatakan Jaksa Agung Malaysia menggunakan wewenangnya untuk tidak melanjutkan tuntutan terhadap kasus Siti. Hal ini dilakukan berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia.

(Baca: Tersisa 37 Vonis, Amnesty International Dorong Hukuman Mati Dihapus)

Cahyo mengklaim keputusan pembebasan Siti dengan pertimbangan adanya permintaan Menkumham Yasonna Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia. “Permintaan tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI setelah dilakukan koordinasi antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Luar Negeri RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Badan Intelijen Negara,” ujar Cahyo.

Menurut Cahyo, ada beberapa pertimbangan Yasonna mengajukan permintaan pembebasan Siti. Salah satunya karena  Siti meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...