DPR Tinjau Ulang Perpres Ratifikasi Perjanjian Dagang RI-Pakistan

Michael Reily
12 Februari 2019, 15:16
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi gedung DPR. DPR akan meninjau ulang hasil ratifikasi perjanjian dagang prefensial antara Indonesia dan Pakistan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meninjau ulang hasil ratifikasi perjanjian dagang prefensial antara Indonesia dan Pakistan. Sebab, pengesahan itu dilakukan tanpa kesepakatan penuh parlemen.

Ketua Komisi Perdagangan DPR Teguh Juwarno menyatakan salah satu poin yang masih mendapat penolakan sehingga dilakukan peninjauan ulang terkait pembebasan bea masuk yakni produk ethanol, sebagai bahan baku alkohol. Hal itu juga dipertanyakan karena Malaysia menetapkan bea masuk 60%, sementara Indonesia justru membebaskannya.

"Kebebasan itu dikhawatirkan bisa menyebabkan peredaran alkohol semakin besar di Indonesia," kata Teguh dalam akun resmi DPR, dikutip Selasa (12/2).

(Baca: Indonesia Ratifikasi Perjanjian Dagang ASEAN-Hong Kong melalui Perpres)

Karenanya hasil ratifikasi itu minta dikaji ulang. Beberapa anggota komisi Perdagangan yang menyatakan setuju perjanjian dagang preferensial Indonesia-Pakistan ditinjau kembali, yaitu Nasril Bahar dari Fraksi PAN, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar, serta Ihsan Yunus dari Fraksi PDI Perjuangan.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...