Malaysia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping, Krakatau Steel Genjot Ekspor

Michael Reily
8 Februari 2019, 20:12
Baja Krakatau Steel
Agung Samosir|Katadata

Pemerintah Malaysia resmi mencabut bea masuk anti-dumping terhadap produk hot rolled coil milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 9 Februari 2019. Kebijakan tersebut langsung direspons perseroan dengan menggenjot ekspor hingga dua kali lipat tahun ini. 

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menargetkan ekspor baja ke Malaysia tahun ini diharapkan mencapai 500 ribu ton atau tumbuh dua kali lipat dibanding tahun lalu. "Kami akan meningkatkan ekspor ke Malaysia untuk meningkatkan ekspor nasional," kata Silmy dalam keterangan resmi, Jumat (8/2).

Advertisement

Keputusan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menetapkan bahwa tidak ada produsen dalam negeri yang mampu menyuplai HRC sehingga pengenaan bea masuk anti-dumping tidak lagi relevan. Kebutuhan baja Malaysia mencapai 9,4 juta ton setiap tahun.

(Baca: Akuisisi Pabrik Baja, Krakatau Steel Akan Gandeng BUMN Karya)

Silmy menjelaskan kebijakan pencabutan bea masuk anti-dumping memberi kesempatan bagi Krakatau Steel untuk meningkatkan ekspor ke Malaysia. "Nilai ekspor total kami targetkan bisa mencapai sekitar US$ 200 juta atau kurang lebih 10% dari total penjualan," ujarnya.

Selain Malaysia, Australia juga diketahui tidak lagi  memperpanjang anti-dumping duty untuk produk baja Indonesia sejak akhir tahun 2018. untuk produk baja Indonesia sejak akhir Desember 2018.  Alhasil, Krakatau Steel juga akan mengincar Australia sebagai pasar potensial berikutnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement