Pemerintah Hapus Kewajiban Laporan Surveyor untuk Empat Komoditas Ini

Michael Reily
4 Februari 2019, 12:17
Pelabuhan Ekspor
Agung Samosir|KATADATA

Pemerintah menghapuskan kewajiban laporan surveyor (LS) untuk empat komoditas yaitu minyak kelapa sawit (CPO), gas ekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, serta kayu log dari tanaman industri. Penghapusan itu bertujuan untuk meningkatkan ekspor dalam jangka pendek.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan keputusan itu berdasarkan rapat pembahasan teknis pada 31 Januari 2019. "Pemerintah pada tahap awal telah menetapkan 4 kelompok komoditi ekspor yang akan dihapuskan kewajiban LS ekspornya," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Senin (4/2).

Dia menjelaskan, penghapusan kewajiban LS ekspor bakal dilakukan secara selektif dan diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal,  penghapusan kewajiban penyertaan laporan LS baru berlaku untuk  ekspor CPO dan gas melalui pipa yang mulai direalisasikan per awal Februari 2019. 

(Baca: Pemerintah Kaji Pelonggaran Izin untuk Kemudahan Ekspor)

Penghapusan itu ditandai dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kewajiban LS atas kedua produk tersebut. Salah satu regulasi yang sedang direvisi adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54 Tahun 2015 tentang LS kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. 

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...