Cegah Rembesan Gula Rafinasi, Industri Usul Penggunaan Sistem Barcode

Michael Reily
31 Januari 2019, 17:34
kemasan gula rafinasi
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Pelaku usaha mengusulkan pemanfaatan teknologi untuk mencegah rembesan  gula kristal rafinasi ke pasar. Usulan itu pun disampaikan untuk merespons regulasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi yang baru dirilis kemarin. 

Aturan itu dinilai belum cukup ketat, sehingga dinilai masih ada celah gula rafinasi merembes ke pasar. Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono menyatakan salah satu teknologi yang bisa dimanfaatkan untuk mencegah kebocoran gula rafinasi dalam proses distribusinya adalah melalui barcode. 

"Kalau ada gula yang bocor bisa dengan mudah melacak pihak mana yang nakal," kata Dwiatmoko kepada Katadata.co.id, Kamis (31/1).

(Baca: Kemendag Rilis Regulasi Pengetatan Tata Niaga Gula Rafinasi)

Menurutnya, dengan penggunaan teknologi barcode, produsen gula rafinasi serta industri pengguna dan koperasi diharapkan bisa lebih tertib. Selain itu, pemerintah harus bisa  menjelaskan kondisi gula rafinasi dalam proses transisi stok yang ada di grosir setelah aturan terbit.

Secara keseluruhan, dia mengapresiasi Permendag 1/2019 karena telah mengakomodasi kebutuhan industri kecil dan menengah melalui koperasi. "Setidaknya ada dua poin hal yang lebih baik dan berbeda dibandingkan aturan sebelumnya," ujar Dwiatmoko.

Pertama, aturan tentang koperasi yang ditunjuk harus membuat laporan pembeli dengan izin industri kecil dan menengah. Kedua, industri pengguna juga tidak boleh mengemas gula rafinasi dalam ukuran eceran, dengan pencantuman ukuran minimal 50 kilogram atau 25 kilogram.

Lain halnya yang diungkap Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI). Ketua Umum AGRI,  Rachmat Hariotomo mengatakan tata niaga gula rafinasi diharapkan bisa lebih mudah jika dilakukan melalui  sistem pendaftaran  digital melalui Online Single Submission (OSS). Asosiasi sendiri saat ini terdiri dari beberapa perusahaan yang mendapatkan izin impor gula mentah untuk diolah menjadi gula rafinasi.

(Baca: Manis Impor Gula Menjelang Pemilu)

Sehingga dia pun mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Permendag 1/2019 untuk  memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah."Kami harap penyaluran melalui koperasi dapat lebih memberikan jaminan keamanan," katanya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...