Peretail dan Agen Travel Minta Kesetaraan Aturan pada Bisnis Online

Image title
Oleh Ekarina
31 Januari 2019, 14:44
Telaah - E-commerce
Stanisic Vladimir/123rf

Pelaku usaha dari sektor jasa agen travel dan retail konvensional meminta pemerintah berlaku adil dalam menerapkan aturan bisnis. Hal ini membuat sejumlah pelaku usaha khawatir, terlebih ada sebagian pemain bisnis konvensional adalah pelaku usaha kecil menengah (UKM).

Wakil Ketua Umum  Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo), Rudiana mengatakan perusahaan travel konvensional memang sedikit tertinggal dari travel online yang bermodal besar, khususnya dalam hal pemasaran.

Menurutnya, bisnis online memang merupakan hal baru yang harus diterima. Namun dia mengingatkan pemerintah bahwa agen travel konvensional yang ada saat ini 80% di antaranya merupakan UKM. Sehingga ada yang harus dipertahankan, seperti tenaga kerja.  

(Baca: Retail Minimarket Masih Tumbuh 1000 Gerai Tiap Tahun)

Menurut data asosiasi, diperkirakan ada ribuan agen travel sudah tutup dan tak beroperasi karena kalah bersaing dengan travel online. Adapun dari sekitar 300 perusahaan agen travel anggota Astindo, yang masih bertahan hidup hingga saat ini hanya sekitar 50 sampai 60 agen. Ini pun termasuk travel besar yang dalam menjalankan bisnisnya banyak ditopang oleh pemodal besar.

Karenanya, hadirnya travel online berdampak cukup besar terhadap bisnis travel konvensional, khususnya  ketika terjadi perpindahan (shifting)  pemesanan tiket terutama pada kantor pemerintahan. Jika  semula dibeli pembelian tiket perjalanan kantor pemerintah dilakukan melalui travel konvensional, saat ini  beralih ke travel online yang lebih transparan.

"Namun satu hal yang tidak bisa digantikan oleh teknologi digital adalah sentuhan manusia. Masyarakat menyukai berinteraksi dengan petugas travel," ujarnya.

Karenanya, dia pun mempertanyakan sikap pemerintah yang cenerung memberi kelonggaran terhadap bisnis jasa agen travel online. Sebab, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019 menyebutkan bahwa Usaha Jasa Pariwisata harus memiliki izin dan berbagai syarat lainnya, sehingga dia merasa adanya ketidakadilan bagi perusahaan travel konvensional yang telah memenuhi berbagai syarat tersebut.

"Kami mengingkankan ada  UU yang mengatur bisnis online ini secara tegas, agar tidak banyak pihak yang dirugikan, terutama sektor UKM," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Tutum Rahanta menilai perpindahan usaha dari offline ke online sebagai hal biasa. Namun, tersebut juga harus dikenai aturan. 

(Baca: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak E-commerce dan Dagang lewat Medsos)

Menurutnya, sektor retail diharuskan mematuhi beragam aturan yang  jauh lebih rumit dalam menjalankan bisnis. Seperti, tidak boleh menerapkan predator pricing, produk tertentu serta tidak boleh menjual barang dengan harga yang lebih murah dari pasar tradisional.

Halaman:
Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...