Jokowi: RUU Migas Harus Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola Energi

Dimas Jarot Bayu
23 Januari 2019, 13:36
Blok Migas Lepas Pantai Pertamina Hulu Energi
Pertamina Hulu Energi

Presiden Joko Widodo meminta agar pembentukan Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dapat menjadi momentum mereformasi tata kelola migas di Indonesia. Ini bertujuan agar tata kelola migas dapat lebih efisien, transparan, sederhana, dan berkelanjutan.

"Sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional kita," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/1).

Jokowi mengatakan, minyak dan gas bumi merupakan sumber daya pembangunan yang strategis bagi Indonesia. Hanya saja, energi tersebut tidak terbarukan.

Sehingga, RUU Migas diharapkan mampu memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Jokowi meminta RUU Migas tidak hanya mendorong peningkatan produksi migas, tapi juga mendukung penguatan kapasitas nasional dan industri dalam negeri. " Termasuk pula investasi SDM kita di industri migas," kata Jokowi.

(Baca: RUU Migas Dinilai Bisa Memperkuat Posisi BPH Migas)

Lebih lanjut, Jokowi meminta pengkajian RUU Migas dapat dilakukan secara cermat dan teliti. Dengan begitu, aturan baru ini nantinya tak bertentangan dengan konstitusi.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah menyetujui draf RUU Migas untuk dibahas dengan Pemerintah pada Desember 2018. Tercatat ada 10 fraksi yang sepakat membahas draf RUU Migas tersebut yaitu Golkar, Demokrat, PAN, PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PKS, PPP, Nasdem, dan Hanura.

Terdapat sejumlah poin yang tercantum dalam RUU Migas tersebut. Pertama, Pemerintah Pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan migas memberikan kuasa usaha pertambangan kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dapat dilaksanakan oleh BUK Migas, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.

Kedua, Pemerintah pusat menyiapkan wilayah kerja yang akan diusahakan BUK Migas. Batas dan syarat ditetapkan Presiden atas usul Menteri. Menteri sebelum menyampaikan usulan kepada Presiden melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Ketiga, kegiatan usaha hilir minyak bumi dilaksanakan BUMN di bidang hilir Minyak Bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional dan asing, dan/atau koperasi. Jaringan distribusi minyak bumi dikuasai negara dan dikelola Pemerintah Pusat melalui BUMN di bidang hilir minyak bumi untuk pelaksanaannya.

(Baca: Beda dengan DPR, Pemerintah Pisah Badan Hulu dan Hilir di RUU Migas)

Keempat, kegiatan usaha hilir gas bumi mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, distribusi, dan niaga. Kegiatan ini dilaksanakan BUMN di bidang hilir gas bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional, dan/atau koperasi. Jaringan distribusi gas bumi dikuasai negara dan dikelola Pemerintah Pusat melalui BUMN untuk penyelenggaraannya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...