Sejak 2015, Badan Karantina Amankan 17.402 Ton Produk Pertanian Ilegal
Badan Karantina Pertanian telah mengamankan 17.402 ton komoditas pertanian ilegal sepanjang periode 2015-2019. Pemusnahan produk asing yang masuk tanpa pengamanan itu pun tercatat telah mencapai 4.172 kali dalam jangka waktu 4 tahun.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, Banun Harpini, menyatakan pihaknya terus meningkatkan penegakkan hukum bekerja sama dengan aparat keamanan. "Dunia internasional sudah mengingatkan Indonesia berpotensi menjadi tempat penadahan ilegal," kata Banun di Jakarta, Jumat (30/11).
(Baca: Kementan Temukan Hama Penyakit Pada Bibit Bawang Putih Ilegal)
Dari data Badan Karantina Pertanian, komoditas yang paling banyak dimusnahkan periode tersebut adalah benih dan bibit tanaman, produk pangan olahan seperti daging dan susu, bawang, buah, serta unggas. Khusus tahun ini, pemusnahan bahkan sudah mencapai 2.056 kali dari hasil penangkapan 8.701 ton komoditas ilegal.
Banun mengungkapkan banyak akses tak terpantau yang selama ini digunakan sebagai pintu masuk komoditas ilegal ke Indonesia. Dia mengaku biasanya penangkapan terjadi pada saat distribusi antarpulau dari Sumatera ke Jawa, setelah barang berhasil diselundupkan.