Bappebti Rilis 4 Aturan untuk Memacu Perdagangan Berjangka Komoditi

Michael Reily
27 November 2018, 14:02
Buah Sawit
Arief Kamaludin | Katadata
Harga minyak kelapa sawit (CPO), karet, kakao, dan timah yang harganya terus menurun di bursa berjangka komoditi.

Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan industri perdagangan berjangka masih belum optimal. Karenanya, instansi yang mengatur harga komoditi dalam bursa perdagangan itu pun menerbitkan empat aturan baru.

Wisnu menjelaskan, perdagangan berjangka komoditi telah berlaku 18 tahun, namun  hingga saat ini  belum berjalan sesuai harapan. "Industri perdagangan berjangka belum jadi acuan pelaku usaha, sehingga belum maksimal melindungi harga komoditas," katanya di Jakarta, Selasa (27/11).

Misalnya, pada harga minyak kelapa sawit (CPO), karet, kakao, dan timah yang harganya terus menurun. Selain itu, Wisnu mengaku transaksi dalam perdagangan berjangka komoditi masih minim sehingga kualitasnya belum terlalu dirasakan.

(Baca: Menteri Perdagangan Lantik Kepala Bappebti Baru)

Mekanisme kontrak disertai banyaknya pihak yang berpartisipasti dikatakannya merupakan faktor utama untuk menciptakan permintaan dan penawaran di bursa berjangka komoditas. "Upaya peningkatan fungsi Bappebti kepada masyarakat akan terus kami dorong untuk bisa menjadi referensi harga komoditas," ujar Wisnu.

Karenanya dengan merilis empat regulasi terbaru ini, Bappebti berharap dapat meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan sehingga integritas perdagangan berjangka komoditas terus membaik. Keempat aturan baru Bappebti itu adalah Peraturan Kepala Bappebti Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, Nomor 4 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018.

Wisnu menjelaskan, Bappebti akan terus memberikan perlindungan kepada industri perdagangan berjangka. "Tetapi kami tetap memerlukan sinergi dengan bursa dan asosiasi," katanya. 

(Baca juga: Kemendag Akan Hentikan Lelang Gula Rafinasi Mulai Pekan Depan)

Pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2018,  peraturan ini mewajibkan pemegang sertifikat izin Wakil Pialang Berjangka untuk mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) selama 1 tahun paling sedikit 20 jam. Dengan adanya P4WPB tersebut, maka ketentuan terkait pelaksanaan ujian penyegaran (uji kompetensi) bagi pemegang sertifikat izin Wakil Pialang Berjangka yang sudah melebihi jangka waktu 3 tahun tidak berlaku. Bagi pemegang sertifikat izin WPB yang tidak memenuhi 20 jam selama satu periode P4WPB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sampai pencabutan izin Wakil Pialang Berjangka.

Sementara Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2018 antara lain memuat pengaturan terkait uji kelayakan (fit and proper test) untuk pergantian kepala kantor cabang, serta pemberian rekomendasi dari Bursa Berjangka. Rekomendasi tersebut disampaikan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Bursa Berjangka. Selain itu, Pialang Berjangka dapat mengajukan pengaktifan kembali atas penghentian kegiatan usaha sementara. Bappebti akan mencabut izin usaha Pialang Berjangka dimaksud jika jangka waktu penghentian kegiatan usaha sementara telah berakhir

Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2018 menegaskan bahwa yang dapat berhubungan langsung dengan calon nasabah atau nasabah hanya Wakil Pialang Berjangka. Peraturan tersebut juga mewajibkan Pialang Berjangka menyampaikan kepada nasabah tentang pernyataan pengungkapan (disclosure statement) yang diletakkan di tiga tempat, yaitu sebelum aplikasi pembukaan rekening, sebelum dokumen pemberitahuan adanya risiko, dan sebelum perjanjian pemberian amanat. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah.

Selain itu, Bapppepti juga mewajibkan upaya pencegahan penyalahgunaan oleh karyawan Pialang Berjangka. Antara lain dengan cara memperoleh pernyataan dari pihak yang dipekerjakan oleh Pialang Berjangka selain Wakil Pialang Berjangka bahwa pihak yang bersangkutan telah menerima penjelasan dari perusahaan tentang larangan berhubungan langsung dengan calon nasabah dan ketentuan yang berlaku dalam PBK.

Sedangkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2018, antara lain mengatur penyederhanaan sistem aplikasi penerimaan nasabah secara elektronik online khusus pada bagian Perjanjian Pemberian Amanat. Selain itu, pada peraturan ini ditegaskan ketentuan dalam pengisian aplikasi penerimaan nasabah secara elektronik online. Nasabah wajib mengisi seluruh data isian formulir dan tidak dapat dikuasakan. Selain itu, Pialang Berjangka dilarang menawarkan atau menerima permintaan dari calon nasabah dalam hal pengisian sistem aplikasi dimaksud.

Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...