Kementan Siapkan Aturan Wajib Sertifikasi Sawit Berkelanjutan

Michael Reily
9 November 2018, 20:52
sawit
ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Kementerian Pertanian menyatakan tengah  menyiapkan aturan mengenai kewajiban sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk pelaku usaha kelapa sawit. Dalam aturan itu, seluruh pelaku usaha sawit akan diwajibakan memiliki sertifikat paling lambat pada 2023.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyatakan aturan mengenai kewajiban sertifikat ISPO akan ditungkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). "Kami akan melaksanaan pendataan total terhadap areal perkebunan kelapa sawit," kata Bambang di Jakarta, Jumat (9/11).

Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang moratorium perluasan lahan sawit menjadi modal dasar pemerintah dalalam mendata kewajiban ISPO. Beberapa provinsi yang menjadi prioritas untuk didata adalah Sumatera Utara, Riau, Kalimantan Tengah, dan Papua Barat.

(Baca: Seluruh Pelaku Usaha Sawit Ditargetkan Bersertifikat ISPO di 2020)

Selanjutnya, Kementerian Pertanian akan meminta kepala daerah untuk meminta izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk perkebunan kelapa sawit yang teridentifikasi sebagai kawasan hutan. Perusahaan besar akan mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU), sementara perkebunan rakyat bakal mendapat izin perkebunan.

Proses pendataan itu diperlukan guna memudahkan proses kualifikasi sertifikat ISPO. "Kalau KLHK tidak memberikan izin, pelaku usaha harus mengembalikan perkebunan sebagaimana fungsinya sebagai hutan," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...