Pemerintah Kantongi Rp 30 Miliar dari Cukai Rokok Elektrik

Michael Reily
25 September 2018, 19:12
Rokok Elektrik
wikimedia.org

Kementerian Keuagan hingga saat ini sudah menerima Rp 30 miliar dari pengenaan cukai cairan rokok elektrik (vape). Pungutan cukai itu berasal dari produsen  yang baru terdaftar di Bea Cukai.

"Vape sudah  mencapai Rp 30 miliar cukainya. Ini proses masa transisi tiga bulan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kompleks Parlemen, Senin (25/9).

Advertisement

Heru memperkirakan hingga akhir tahun akan  ada 150 hingga 200 produsen yang mendaftar kepada Bea dan Cukai. Pengusaha yang mendaftar nantinya akan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Penerbitan izin tersebut menandakan bahwa peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum.

Pemberian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebenarnya mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Namun, pihak Bea Cukai memberi batas waktu hingga 31 Oktober untuk transisi vape berpita cukai. Jika lewat dari tenggat yang ditentukan, vape yang tidak berpita cukai akan disita.

(Baca : Cukai Rokok Elektrik Akan Dongkrak Penerimaan hingga Rp 70 Miliar)

Dengan pengenaan cukai pada rokok elektrik,  pemerintah berharap penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun meningkat.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan dengan adanya pengaturan untuk industri rokok elektrik, maupun pengenaan cukai terhadap vape diharapkan bisa memberi kepastian serta meningkatkan minat bagi produsen untuk membuka bisnis di Indonesia.

Halaman:
Reporter: Michael Reily, Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement