Izin Impor Gula Rafinasi Terkendala Perbedaan Data Petani dan Industri

Michael Reily
6 September 2018, 17:20
Gula kristal
Katadata/Arief Kamaludin
Pedagang tengah mengemasi gula pasir kedalam kantong plastik di pasar di kawasan Jakarta.

Realisasi izin impor gula rafinasi untuk periode semester II 2018 hingga saat ini belum juga terbit. Kementerian Perdagangan menyebut keterlambatan penerbitan izin impor gula mentah untuk gula kristal rafinasi itu terjadi akibat adanya kendala perbedaan data petani dan industri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, petani menyebut pasokan gula melimpah, namun industri mengaku masih kurang.

“Saya belum keluarkan (izin), biar mereka selesaikan dulu perbedaan data,” kata Oke di Jakarta, Kamis (6/9).

(Baca : Pengusaha Setujui Penghitungan Ulang Neraca Gula)

Sementara itu, menurutnya Kementerian Perindustrian telah memberikan rekomendasi impor gula mentah untuk industri rafinasi pada kuartal ketiga 2018. Namun, penerbitan izin impor belum bisa dikeluarkan karena masih menunggu penyelesaian masalah penghitungan ketersediaan gula dalam negeri.

Oke menyebutkan, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) selaku importir gula mentah untuk industri telah mengajukan izin impor berdasarkan rekomendasi. Sebaliknya, para petani tebu mengaku jumlah ketersediaannya masih bisa dipenuhi.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...