Pengusaha Minta Aturan Kemasan Beras Wajib Label Ditunda
Kewajiban label dalam kemasan beras dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 59 Tahun 2018 menuai kontra dari pelaku usaha. Pelaku usaha perbesaran meminta pemerintah menunda peraturan dari yang semula direncanakan berlaku pada 25 Agustus 2018.
Direktur Utama Food Station Arief Prasetyo Adi telah mengirimkan surat usulan kepada Kementerian Perdagangan. “Kami meminta pertimbangan penambahan waktu terkait masa berlakunya implementasi Permendag Nomor 59,” kata Arief kepada Katadata, Kamis (23/8).
Dia juga meminta agar pemerintah lebih aktif mensosialisasikan petunjuk teknis atau pedoman pencantuman label kemasan beras. Selain itu, menurutnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan Kementerian Perdagangan dalam regulasi yang baru.
(Baca : Aturan Wajib Label Beras Akan Berlaku 25 Agustus 2018)
Pertama, penghilangan kewajiban penulisan derajat sosoh, butir patah, dan kadar air dalam label. Alasannya, spesifikasi sudah direpresentasikan dalam syarat beras medium dan premium yang tertera pada Permendag 57/2017.
Kedua, penulisan varietas pada komposisi tidak perlu dicantumkan karena varietas beras yang dicampur sulit untuk dibedakan. “Contohnya, varietas jenis beras Inpari yang tak jauh berbeda dengan Ciherang,” ujar Arief.
Terakhir, mengenai definisi pengemas harus diperjelas agar aturannya tidak bias mengenai siapa saja yang perlu mengimplementasikan aturan.