Indonesia Terancam Keluar dari Enam Perjanjian Dagang ASEAN
Indonesia terancam keluar dari enam perjanjian dagang jika tidak segera menyelesaikan proses ratifikasi perjanjian perdagangan sebelum memasuki masa tenggat. Pasalnya, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang belum melakukan ratifikasi pada kerja sama regional Asia Tenggara dengan beberapa negara mitra dagang.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan pihak ASEAN telah memberikan batas waktu sampai 30 Juni 2018 untuk komitmen pada Free Trade Agreement (FTA).
“Mereka mengancam akan mengeluarkan kita dari perjanjian dagang bebas,” kata Enggar di Jakarta, Kamis (31/1).
Karenanya Kementerian Perdagangan dan Komisi Perdagangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berupaya menyelesaikan ratifikasi enam Undang-Undang (UU) perjanjian dagang untuk ASEAN secepatnya.
Ada empat perjanjian dagang yang harus segera diratifikasi, yaitu ASEAN-China FTA, ASEAN-India FTA, ASEAN-Australia-New Zealand FTA, dan ASEAN-South Korea FTA. Selain itu, ada juga persetujuan ASEAN mengenai petunjuk alat kesehatan dan protokol untuk pelaksanaan komitmen paket kesembilan dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa.
(Baca : Ratifikasi Perjanjian Ekonomi Komprehensif Chile Diteken Pekan Depan)
Menurutnya, opsi yang ditawarkan ASEAN jika pemerintah Indonesia tidak segera menentukan sikap adalah mengundurkan dari kerja sama atau segera menyelesaikan proses ratifikasi secepatnya. Karenanya, dia meminta parlemen untuk segera mengambil keputusan.