Diminta KPK, Mendag Siap Hentikan Uji Coba Lelang Gula Rafinasi
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bakal mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang lelang gula rafinasi dan menghentikan uji coba lelang sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan lelang gula rafinasi lewat pasar komoditas sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2017, Permendag Nomor 40 Tahun 2017, dan Permendag Nomor 73 Tahun 2017.
“Kami akan cabut (Permendag-nya),” kata Enggar di Gedung Kementerian Perdagangan, Senin (9/4).
Dia juga mengatakan sebelumnya telah memberi penjelasan kepada KPK terkait dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses lelang, berupa latar belakang dilakukannya lelang gula rafinasi, alasan maupun jawaban atas temuan KPK
Setelah memberi klarifikasinya kepada KPK, Enggar mengaku pihaknya bakal mengikuti rekomendasi KPK untuk menghentikan proses uji coba lelang gula rafinasi. “Sekarang saya akan hentikan,” ujar Enggar.
Namun, dia menekankan bahwa percobaan lelang tidak dipungut biaya sehingga tidak menyalahi aturan. Dia juga mempersilahkan perusahaan pengguna gula apabila tetap ingin menggunakan skema lelang untuk mendapatkan gula rafinasi, meski pihaknya tidak lagi menjalankan uji coba lelang ini.
"Kalau mereka mau jalan, tidak ada soal. Toh, mereka tidak dipungut biaya," ujarnya.
(Baca : ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi)