Petani Sawit Minta Dana BPDP untuk Biodiesel Dihapus

Michael Reily
27 Maret 2018, 16:18
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit di Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit  menghapus dana insentif  biodiesel. Pasalnya, pendanaan biodiesel tidak memiliki kekuatan hukum mengacu pada Undang-Undang (UU) Perkebunan.

“Sejumlah perusahaan sawit berskala besar mendapat insentif dari pemerintah sebesar triliunan rupiah sebagai timbal balik atas penjualan minyak kelapa sawit untuk campuran solar atau biodiesel,” kata Ketua Departemen Advokasi SPKS Marselinus Andry di Jakarta, Selasa (27/3).  

Advertisement

Sepanjang 2015  hingga 2017, BPDP tercatat telah menghimpun dana sebesar Rp 27,94 triliun, dimana sekitar 89% dana himpunan telah  digunakan untuk bahan bakar nabati (biodiesel) dengan  19 perusahaan penerima manfaat.  Dengan begitu, dana kembali lagi kepada  perusahaan dan  tak sejalan dengan UU Perkebunan.

Sementara dana yang tersisa untuk petani hanya sekitar 11% an.dari total anggaran. Itu pun masih terbagi untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian, pengembangan, promosi perkebunan serta  peremajaan perkebunan. Sedangkan untuk peremajaan kebun sawit sendiri, alokasinya hanya sekitar 1% atau Rp 25 juta per hektar pada 2015-2016,  sebesar 5% pada 2017 dan 22% pada tahun ini. 

(Baca : BPDP Kelapa Sawit Pangkas 20% Alokasi Insentif Biodiesel)

Karenanya Andry menilai, dana BPDP sebaiknya digunakan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani sawit. “Dana perkebunan kelapa sawit sebaiknya jangan untuk sekedar mengatasi permasalahan supply dan demand,” ujarnya.
 
Atas dasar itu maka pada 8 Februari 2018, SPKS mengajukan gugatan uji materiil untuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, khususnya terkait dana perkebunan untuk biodiesel pada Pasal 9 Ayat 2. Isi pasal tersebut dinilai  bertentangan dengan tujuan penggunaan dana perkebunan yang diamanatkan Pasal 93 Ayat 4 UU Perkebunan.

Serikat petani  meminta aturan tentang tujuan pembiayaan usaha perkebunan kembali kepada amanat UU Perkebunan dan menekankan perhatian pada pemberdayaan petani. “Gugatan uji materiil ini melihat ketidaktertiban hukum yang diakukan pemerintah terhadap kebijakan pembiayaan usaha perkebunan,” tuturnya.

Tahun ini, BPDP memperkirakan penerimaan dana pungutan sawit bisa mencapai Rp 10,9 triliun hingga Rp 13 triliun dengan sedikit perubahan alokasi anggaran., dimana untuk pembayaran insentif biodiesel saat ini hanya mendapat alokasi sebesar 70% dari yang sebelumnya mencapai 89%. Sementara sebagian sisanya dialihkan dan dialokasikan untuk kebutuhan peremajaan tanaman sebesar 22%, pengembangan SDM 2%, penelitian dan pengembangan 2%, sarana dan prasarana 2%, dan promosi 2%.

(Baca  juga : BPDP Klaim Dana Sawit Hemat Anggaran Negara Rp 21 Triliun)

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement