Kementan Sesalkan Langkah Kemendag Impor Beras Pecah

Michael Reily
22 Februari 2018, 19:40
Pasar Induk Beras Cipinang
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah calon pembeli memilih beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta, Senin (7/8).


Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan izin impor beras dengan tingkat pecah sebesar 100% untuk keperluan industri. Namun, langkah itu sedikit disesalkan, lantaran jenis beras tersebut sudah bisa diproduksi dari dalam negeri dan untuk prosedur impor seharusnya bisa melalui proses rekomendasi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Maman Suherman mengungkapkan ekspor dan impor beras dalam negeri membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Meski pada prakteknya, saat ini impor beras untuk keperluan industri perlu rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Advertisement

“Kami pernah bersurat agar direkomendasi oleh Kementerian Pertanian mengingat potensi dalam negeri meningkat dengan adanya upaya khusus,” kata Maman kepada Katadata, Kamis (22/2).


(Baca : Kemendag Buka Izin Impor Beras Keperluan Lain 65 Ribu Ton)

Sementara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras menghilangkan rekomendasi dari institusi terkait. Untuk beras industri misalnya, impor diperbolehkan hanya untuk pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P).

Dengan begitu Maman menilai, aturan tersebut jelas melangkahi regulasi lain yang sudah ada di kementerian terkait. “Sebelum ada aturan tersebut, harus ada rekomendasi,” jelasnya.

Dia pun menyarankan, rekomendasi untuk proses ekspor dan impor kembali mengacu pada Undang-Undang (UU), yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sebelumnya, dari situs layanan perizinan perdagangan elektronik Inatrade, Kemendag diketahui telah memberi izin impor beras dengan tingkat pecah 100% kepada dua perusahaan produsen makanan, yaitu Dellifood Sentosa Corpondo dan Chye Choon Indonesia pada 12 Februari 2018.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement