Mudik Dilarang, Pemerintah Diminta Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Rizky Alika
22 April 2020, 10:12
Mudik Dilarang, Pemerintah Diminta Penuhi Kebutuhan Masyarakat.
ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.
Warga menerima paket sembako di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). pemerintah juga diminta mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seiring atura larangan mudik dan karantina wilayah.

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai Jumat (24/3) untuk mencegah penularan virus corona di masyaraat. Namun, seiring penetapan kebijakan tersebut, pemerintah juga diminta mampu memenuhi kebutuhan dasar serta keperluan hidup masyarakat. 

"Kalau melarang mudik, pemerintah harus memenuhi hak masyarakat. Misalnya, ada masyarakat yang memelihara sapi jadi tidak terurusi," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam sebuah diskusi daring, Selasa (21/4).

Menurutnya, larangan mudik tidak berbeda dengan karantina wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun, Pasal 55 Ayat (1) menyebutkan selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

(Baca: Larangan Mudik untuk Wilayah Jabodetabek, PSBB dan Zona Merah)

Ia pun menilai, sikap pemerintah yang tidak ingin menerapkan karantina wilayah, namun melarang mudik sebagai upaya tarik menarik terhadap penghitungan ongkos ekonomi. Sebab, penerapan karantina wilayah harus diikuti dengan pemenuhan pangan masyarakat.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kelompok rentan dan miskin, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan UMKM yang terdampak kebijakan pembatasan sosial skala besar (PSBB) wabah corona. Ia mencontohkan, penata rias sudah tidak bisa bekerja hingga ustadz yang tidak bisa beraktivitas.

"Ini banyak sekali postur kemiskinan. Orang tidak punya uang tidak bisa memenuhi kebutuhan pangannya akan sangat berubah" ujar dia.

Asfinawati juga mengatakan, pemerintah perlu menjamin kehidupan penduduk yang tidak memiliki rumah lantaran digusur. Akibatnya, kelompok masyarakat tersebut tidak bisa mengikuti imbauan untuk tetap di rumah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal Dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan, pemerintah belum membicarakan untuk meningkatkan jaminan sosial. Namun, jaring pengaman sosial yang diberikan oleh pemerintah akan terus disesuaikan dengan perkembangan corona.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...