McDonald's Sarinah dan Warga Dapat Teguran karena Melanggar PSBB
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya sudah memberi teguran kepada McDonald's Sarinah dan warga akibat terjadinya kerumunan di sekitar lokasi pada Minggu (10/5) malam. Hal ini dinilai melanggar karena kerumunan ini terjadi di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kita menegur keras. Menegur dengan keras itu dalam artian kita menegur penyelenggara kegiatan itu karena seharusnya tidak perlu lagi ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremoni. Apalagi itu di pinggir jalan," kata Arifin dilansir dari Antara, Senin (11/5).
(Baca: Warganet Soroti Kerumunan Penutupan McDonald's Sarinah di Tengah PSBB)
Menurut dia, teguran itu merupakan sanksi karena terjadi pelanggaran PSBB dengan menyebabkan kerumun lebih dari lima orang di luar ruangan tanpa jarak fisik 1,5 meter.
Arifin menceritakan kerumunan itu bermula dari penutupan gerai McDonald's pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di sekitar Gedung Sarinah.
Laporan pun baru diterima petugas Satpol PP saat banyak masyarakat mengunggah di media sosial beserta kondisi di sekitar lokasi yang ramai menjelang penutupan gerai waralaba restoran pertama di Indonesia tersebut.
"Ketika closing itu mereka tidak banyak, tapi karena itu kegiatan di jalan, sehingga orang ikut berkerumun," kata Arifin.
Tak lama para petugas pun tiba di sekitar lokasi dan memberikan teguran keras kepada pihak manajemen restoran dan warga yang tengah berkerumun. Warga pun lalu membubarkan diri.
Satpol PP DKI Jakarta meminta warga dan pihak waralaba tidak melanggar aturan PSBB di tengah upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di ruang publik.
"Perlu dukungan semua pihak bersama memahami aturan PSBB dalam pencegahan Covid- 19 di ibukota. Himbauan secara persuasif dan peneguran kepada pihak pengelola tempat usaha agar lebih memiliki empati terhadap kondisi ibukota yang masih belum normal ini," tulis Satpol PP DKI lewat akun twitternya.