Marak Tekstil Selundupan, Pengusaha Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah

Image title
13 Mei 2020, 16:47
Marak Tekstil Selundupan, Pengusaha Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah.
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pedagang menata kain tekstil dagangannya di Cipadu, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/4/2020). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah bertindak tegas mengawasi masuknya tekstil ilegal, lantaran akan merugikan pengusaha dalam negeri.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai upaya pemerintah untuk mengawasi penyelundupan produk tekstil hingga saat ini lemah. Hal ini berpotensi mengancam kelangsungan usaha produsen dalam negeri karena terjadi selama  bertahun-tahun dan tanpa dikenai sanksi tegas. 

Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mengatakan, maraknya penyelundupan tekstil sangat merugikan pengusaha. Dia menyebut, masuknya tekstil ilegal telah menyebabkan pengusaha sulit memasarkan produk dan bersaing karena dijual dengan harga lebih murah. 

(Baca: Kejaksaan Kembali Periksa Pejabat Bea Cukai Soal Korupsi Impor Tekstil)

Kondisi ini makin menyulitkan, di tengah minimnya penjualan tekstil akibat penurunan daya beli masyarakat pasca-merebaknya pandemi corona

"Kami berharap pengawasan lebih diperketat lagi agar tak terjadi lagi penyelundupan bdengan berbagai modus agar pasar dalam negeri tumbuh dan terjaga, sehingga masyarakat punya pekerjaan dan negara juga punya penghasilan," kata dia kepada katadata.co.id, Rabu (13/5).

Menurut dia, beberapa modus yang digunakan pelaku ketika menyelundupkan tekstil antara lain menggunakan deklarasi barang pada dokumen dengan isinya berbeda. Lalu, dengan melampirkan jumlah barangnya berbeda atau dimasukkan melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi. Ada pula modus lain yang sering digunakan yakni dengan cara mencantumkan  data yang berbeda dengan fisik barang.

Kendati demikian, Rizal enggan berspekulasi mengenai adanya indikasi permainan oknum-oknum pejabat dalam kasus tersebut. "Semoga aparat yang berwenang bisa membuktikan itu untuk melindungi pasar dalam negeri kemudian negara tak kehilangan potensi devisa," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa lima orang pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai Kota Batam. Pemeriksaaan tersebut terkait dugaan korupsi penyelundupan tekstil dari Tiongkok selama periode 2018-2020. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...