Kemendag Bongkar Modus Distributor Nakal yang Buat Harga Gula Melonjak

Image title
Oleh Ekarina
21 Mei 2020, 10:54
Kemendag Bongkar Modus Distributor Nakal yang Buat Harga Gula Melonjak.
ANTARA FOTO/Fauzan/pras.
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Kemendag membongkar aksi distributor nakal yang menjual gula di atas harga acuan.

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) membongkar permainan distributor nakal yang menyebabkan harga gula melambung di pasar. Akibatnya, harga gula melonjak di pasar, melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram.

Modusnya,  distributor ini sengaja menjual harga gula di atas HET kepada distributor lain dengan empat hingga lima jalur distribusi sebelum ke tingkat pengecer. Akibat panjangnya rantai distribusi, harga gula di tingkat konsumen melambung mencapai Rp18.000 per kg hingga tertinggi Rp22.000 per kg.

Advertisement

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan Dirjen PKTN Veri Anggrijono mendatangi lokasi penggerebekan gula milik distributor PT. PAP yang berada di gudang produsen PT. Kebon Agung di Jl. Kebon Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

(Baca: Distribusi Gula Impor Terhambat Kebijakan PSBB di Daerah )

Dalam penggerebakan ini, sebanyak 300 ton gula konsumsi milik distributor pertama ini disita. Jumlah ini diduga hanya sebagian kecil yang bisa diselamatkan.

Pasalnya, distributor gula ini telah menjual ribuan ton gula ke beberapa lapis distributor lain dengan harga Rp13.000/kg, jauh di atas harga acuan. Tak hanya dijual di sekitar kawasan, gula pasir ini bahkan ada yang dijual lintas provinsi  seperti ke Maluku dan Kalimantan.

“Penjualan ini masih harus melewati mata rantai agen dan pengecer sebelum sampai kepada konsumen akhir sehingga harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kg di tingkat konsumen sulit tercapai," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi, Kamis (21/5).

Kemendag akan menyelidiki lebih lanjut temuan ini sebelum dilakukan pencabutan izin usaha dan dikenai sanksi hukum lainnya.  

Untuk diketahui, PT. Kebun Agung merupakan produsen gula tebu rakyat. Pada saat tidak panen tebu, perusahaan ini mendapatkan penugasan pemerintah untuk mengimpor gula mentah (raw sugar) sebanyak 21 ribu ton pada Februari 2020 untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan ini telah berhasil direalisasikan.

(Baca: Peretail Mengeluh Sulit Dapat Pasokan Gula Pasir Sejak Pandemi Corona)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement