RI Berpotensi Kehilangan Devisa Rp 26 T Akibat Tudingan Trade Remedies

Rizky Alika
8 Juni 2020, 16:55
RI Berpotensi Kehilangan Devisa Rp 26 T Akibat Tudingan Trade Remedies.
ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/hp.
Suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Pantoloan, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (5/5/2020). Kemendag mencatat, Indonesia berpotensi kehilangan devisa Rp 26 T akibat tudingan trade remedies dan sengketa dagang.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, Indonesia sudah terkena 16 tuduhan trade remedies dalam jangka waktu lima bulan pandemi Covid-19. Akibat tuduhan tersebut berpotensi menghilangkan devisa negara hingga US$ 1,9 miliar atau setara Rp 26,5 triliun.

Trade remedies merupakan instrumen yang digunakan untuk melindungi industri dalam negeri suatu nergara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade). Instrumen ini bisa berupa bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP), atau safeguards.

Advertisement

"Selama pandemi covid-19, ada 16 insiasi anti-dumping dan safeguards. Potensi devisa negara yang hilang tidak sedikit," kata Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina dalam video conference, Senin (8/6).

(Baca: Lindungi Pasar, Kemendag Bakal Kenakan Bea Masuk Alumunium Foil Impor)

Dari total tuduhan tersebut, 10 di antaranya merupakan tuduhan anti-dumping dan enam sisanya merupakan investigasi safeguards dari negara mitra dagang. Adapun 14 kasus merupakan investigasi terbaru di 2020, sementara dua kasus lainnya merupakan investigasi review.

Tudingan trade remedies terbanyak berasal dari India dengan jumlah 5 kasus, lalu Amerika Serikat sebanyak 3 kasus, dan Ukraina 2 kasus. Adapun Vietnam, Turki, Uni Eropa, Filipina, Australia, dan Mesir masing-masing sebanyak satu kasus.

Berdadarkan produknya, tekstil dan produk tekstil (TPT) paling banyak menerima tuduhan sebanyak empat kasus, bahan kimia empat kasus, produk baja tiga kasus, dan produk turunan kayu dua kasus. Kemudian, kasus otomotif, elektronika, dan aneka masing-masing sebanyak satu kasus.

Bila rinci, AS melempatkan tudingan untuk tiga produk, yaitu bautt berulir, kasur matras, dan aluminium sheet. Lalu India, mempersoalkan produk fiber board benang viscose, benang polyester, dan Phtalic Anhydride.

Sedangkan Eropa melemparkan tuduhan terkait produk Mono Sodium Glutamat (MSG) dan satu dari Vietnam untuk produk Polyester Fiber Yarn.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement