Permenhub Normal Baru, Ojol Bisa Bawa Penumpang Sesuai Prosedur

Rizky Alika
9 Juni 2020, 11:18
Permenhub Normal Baru, Ojol Bisa Bawa Penumpang dengan Prosedur.
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Shalter Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah telah memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang per tangga 8 Juni 2020 pada masa Transisi Fase I.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan ketentuan baru tentang pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, seluruh sepeda motor diperbolehkan mengangkut penumpang asalkan memenuhi protokol kesehatan. 

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Regulasi ini diundangkan pada 8 Juni 2020.

Advertisement

"Sepeda motor untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," demikian bunyi Pasal 11 pada aturan yang diterima katadata, Selasa (9/6).

(Baca: Ojol Beroperasi Lagi, Gojek & Grab Terapkan Protokol Kesehatan Ketat)

Adapun, protokol kesehatan yang dimaksud ialah aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan. Kemudian, menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Selain sepeda motor, Pasal 11 dalam Permenhub tersebut juga mengatur pengendalian kegiatan transportasi untuk kendaraan lainnya. Kendaraan umum berupa mobil penumpang dan bus dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik. Hal serupa juga berlaku bagi kendaraan perseorangan berupa mobil penumpang.

Kemudian, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas angkut penumpang kapal dan penerapan jaga jarak fisik. Pembatasan waktu opersional pelabuhan disesuaikan dengan jadwal operasi kapal.

Adapun, waktu operasional seluruh kendaraan bermotor umum dapat dilakukan pembatasan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

(Baca: Anies Bolehkan Ojol Kembali Angkut Penumpang, Kemenhub Patok 2 Syarat)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement