Bawaslu Ungkap Temuan Bansos Corona Dilabeli Stiker Kepala Daerah

Dimas Jarot Bayu
16 Juni 2020, 16:52
Bawaslu Ungkap Temuan Bansos Corona Dilabeli Stiker Kepala Daerah
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/wsj.
ilustrasi paket bantuan sosial. Bawaslu menemukan potensi pelanggaran Pilkada berupa penempelan stiker calon kepala daerah di kemasan bansos.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap temuan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi corona oleh beberapa calon kepala daerah petahana. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menempelkan stiker berlabel wajah calon tersebut di bungkus bansos untuk memenangkan Pilkada 2020. 

"Mereka mendapat rekomendasi partai politik, artinya sekian persen bakal calon. Itu ditempel gambar mereka bersama-sama (di bansos corona)," kata Abhan dalam diskusi virtual, Selasa (16/6).

Menurut Abhan, penyalahgunaan bansos corona untuk Pilkada 2020 oleh calon kepala daerah petahana tidak boleh dibiarkan. Sebab, hal tersebut merupakan salah satu potensi pelanggaran pidana dan administratif dalam Pilkada 2020.

(Baca: KPU Tak Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 Meski Digelar Saat Pandemi)

Abhan menilai calon kepala daerah petahana yang memanfaatkan bansos corona untuk Pilkada 2020 dapat terkena sanksi. "Sanksinya berat, bisa diskualifikasi pasangan calon petahana yang abuse of power," kata Abhan.

Atas dasar itu, Abhan kembali mengingatkan agar para calon kepala daerah petahana tidak menyalahgunakan bansos corona untuk pemenangan Pilkada 2020. Bawaslu telah memberikan sosialiasi dan imbauan agar calon kepala daerah petahana tidak memasang foto diri di dalam bansos.

Mereka cukup memasang stiker bahwa bansos diberikan oleh pemerintah daerah setempat. "Kalau dari pemerintah pusat tulis ini dari pemerintah pusat, jangan dipasang bantuan pasangan calon," kata Abhan.

(Baca: Cekak Anggaran yang Membelit Tahap Lanjutan Pilkada 2020)

Dia juga meminta agar calon kepala daerah petahana tidak menjadi Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayahnya. Sebab, posisi jabatan tersebut rawan disalahgunakan oleh calon kepala daerah petahana untuk pemenangan Pilkada 2020.

Sebagai gantinya, Abhan mengusulkan agar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah dijabat oleh sekretaris daerah. "Ini harus ada terobosan. Ini wilayah Kemendagri, pemerintah untuk bisa mengatur itu," kata Abhan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...