Kemenag Rilis Panduan Belajar Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Image title
19 Juni 2020, 12:25
Kemenag Rilis Panduan Belajar Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.
Para santri antre di pos pemeriksaan kesehatan Pesantren Idrisiyyah di Kampung Pagendingan, Desa Jatihurip, Tasikmalaya. Kemenag telah menerbitkan panduan untuk pondok pesantren di tengah pandemi cororona.

Kementerian Agama (Kemenag) merilis panduan panduan proses pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan tahun ajaran baru pada fase normal baru (New Normal). Panduan ini memuat sejumlah ketentuan pendidikan dengan pemberlakuan protokol kesehatan. 

Menteri Agama Fachrul Razy mengatakan, panduan tersebut merupakan bagian dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Advertisement

Aturan ini wajib diterapkan lembaga pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama. “Untuk pendidikan keagamaan yang tidak berasrama, diberlakukan sesuai ketentuan Kemendikbud baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi,” kata Fachrul dalam telekonferensi pers di Gedung DPR Jakarta, Kamis (18/06) malam. 

(Baca: Kemendikbud Evaluasi Kurikulum Pendidikan Menyesuaikan Kondisi Pandemi)

Adapun pendidikan keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ). Kemudian, SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK).

Berikutnya, Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan Tinggi Katolik (PTK), Pendidikan Keagamaan Hindu, Lembaga Sekolah Minggu Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja, serta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.

Lebih lajut, Fachrul menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren, dengan sejumlah satuan pendidikan, yakni Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah, Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal).

Selain pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal yang sama berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan sistem asrama. 

"Untuk Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedangkan Buddha, menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama," kata dia.

Empat Ketentuan

Menag  mengatakan, saat ini sudah ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang  menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Oleh sebab itu, panduan ini juga mewajibkan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan untuk berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Selain itu, koordinasi juga perlu dilakukan dengan dinas kesehatan setempat untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.

Untuk menjamin kemanan dan kesehatan seluruh tenaga pengajar dan peserta didik, Kemenag memberlakukan empat ketentuan utama dalam pembelajaran di masa pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama. 

Keempat ketentuan utama tersebut adalah:

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement