Kemenhub Apresiasi Putusan KPPU Terkait Kasus Kartel Tiket 7 Maskapai
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutus bersalah tujuh maskapai penerbangan yang terbukti melakukan kartelisasi harga tiket angkutan udara niaga kelas ekonomi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapresiasi putusan KKPU tersebut guna menghindari persaingan tidak sehatdi industri maskapai domestik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, sepanjang 2019 pihaknya telah mengevaluasi skema penentuan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, di mana penentuan tarif diputuskan oleh Kemenhub.
“Terkait putusan KPPU, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional,” kata Adita melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Rabu (24/6).
(Baca: KPPU Selidiki Dugaan Kartel Kargo 7 Maskapai Domestik)
Menurut dia, penentuan TBA selama ini mengacu pada perubahan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Ekonomi.
Dalam aturan tersebut, Kemenhub menentukan tarif yang dapat ditetapkan kepada penumpang untuk semua rute domestik.
Di tengah pandemi Covid -19 saat ini, seharunya seluruh stakeholder penerbangan termasuk maskapai, menunjukkan dukungan luar biasa untuk melayani kebutuhan transportasi udara.
Meskipun penerbangan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dan protokol jaga jarak yang berdampak kepada okupansi, namun pelayanan penerbangan tetap dilakukan dengan tarif yang sama seperti sebelumnya.