Anggap Berbahaya, Kementan Minta Importir Tarik Peredaran Jamur Enoki

Rizky Alika
25 Juni 2020, 21:57
Disebut Berbahaya, Kementan Minta Importir Tarik Jamur Enoki.
Green Co.Ltd
Ilustrasi jamur enoki asal Korea Selatan. Kementan menarik produk jamur enoki dari importir Korea Selatan karena diduga mengandung bakteri berbahaya.

Kementerian Pertanian (Kementan) meminta importir untuk menarik dan memusnahkan produk jamur enoki yang diimpor oleh Green Co Ltd, Korea Selatan. Hal ini dikarenakan  jamur enoki tersebut diduga tercemar bakteri listeria monocytogenes yang menyebabkan listerosis atau penyakit infeksi bakteri.

Penarikan dan pemusnahan dilakukan setelah Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN), jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO.

Informasi itu menyebutkan tentang adanya Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 pada konsumen di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia pasca-mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.

(Baca: Jelang Natal, BPOM Temukan Makanan Tak Layak Senilai Rp 3,9 Miliar)

Keputusan penarikan itu diambil mengacu pada Undang-Undang Pangan No. 18/2012 Pasal 90, PP 86/2019 Pasal 28, dan Permentan 53/2018. "Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Agung Hendriadi dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.co.id, Kamis (25/6).

Perintah penarikan produk itupun telah disampaikan melalui surat kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables pada 18 Mei 2020. Selanjutnya, untuk proses pemusnahan bakal dilakukan pada 22 Mei dan 19 Juni di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi sejumlah 1.633 karton jamur dengan berat 8.165 kilogram.

Sebelumnya, BKP telah menginvestigasi jamur tersebut. Hasilnya, importir yang memperoleh produk jamur enoki Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

(Baca: BPOM Larang Peredaran Produk Makanan Berlabel Bebas Minyak Sawit)

Pada 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP. Importir juga diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...