API Sebut Anggotanya Tak Terlibat Penyelundupan Tekstil dari Tiongkok

Image title
29 Juni 2020, 15:20
API Ancam Sanksi Anggotanya yang Terbukti Seludupkan Tekstil Ilegal.
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Seorang pedagang menata kain tekstil dagangannya di Pasar Ikan Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/2/2020). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) akan memberikan sanksi bagi industri yang ikut menyelundupkan tekstil ilegal.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API menyatakan siap memberi sanksi tegas bagi anggotanya bila terbukti ikut menyelundupkan tekstil dari luar negeri. Saat ini Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan tekstil asal Tiongkok. 

Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi  pengawasan impor tekstil ke dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus penyelundupan.  

Kendati demikian,  dia memastikan pengusaha tekstil yang dijadikan tersangka kasus tersebut bukanlah anggota API.  

(Baca: Marak Tekstil Selundupan, Pengusaha Sebut Pengawasan Pemerintah Lemah)

"Secara internal kami akan mengevaluasi bersama pengurus seperti apa sanksinya, namun untuk sanksi hukum kami serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Senin (29/6).

Asosiasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Dia berharap, ke depan pemerintah bakal memperketat pengawasan terhadap proses impor tekstil.

Membanjirnya produk impor sangat merugikan pelaku pasar dalam negeri. Terlebih permintaan industri tekstil dan produk tekstil saat ini sangat terpukul akibat pandemi corona.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dari kalangan swasta dalam kasus penyelundupan tekstil sejak tahun 2018 - 2020 pada Kamis (25/6). Tersangka tersebut yakni Irianto pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. 

Irianto telah ditahan selama 20 hari bersama dengan empat orang tersangka lainnya dari kalangan Pejabat Bea dan Cukai Kota Batam, Provinsi Riau.  Tersangka tersebut adalah Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kota Batam, Dedi Aldrian Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Berikutnya, Hariyono Adi Wibowo Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam, Kamaruddin Siregar Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam.

"Sejauh ini anggota API berbisnis dengan normal dengan sehat seperti pebisnis biasa karena kami kan asosiasi manufaktur jadi industri bukan pedagang," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...