Genjot Ekspor di Era Perdagangan Bebas, Kemendag Rilis Dua Aturan
Indonesia akan memasuki sejumlah kerangka kerja sama perdagangan bebas baik bilateral maupun regional tahun ini. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun menerbitkan dua aturan untuk mendorong ekspor nasional sekaligus untuk mempersiapkan pembukaan akses pasar baru.
Kebijakan ini disusun dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat China (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).
(Baca: Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Berlaku, Siapa yang Untung?)
Adapun dua aturan yang dirilis Kemendag yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020. Aturan ini mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA, yang mulai berlaku 4 Juli 2020.
Sedangkan, sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia, Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020. Yang mana isinya mengatur tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) serta Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia yang mulai berlaku 5 Juli 2020.
"Kedua Permendag tersebut merupakan bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Agus, kedua Permendag ini bisa memberikan kepastian prosedur bagi pengusaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal barang.
(Baca: Tanpa India, Perjanjian Kerja Sama RCEP Bakal Diteken November 2020)
Pasalnya, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik.
“Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi dalam skema IA-CEPA,” katanya.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk mengekspor produk ke kedua negara.
“Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, diharapkan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” katanya.
Dia juga menjelaskan beberapa jenis produk yang berpotens ditingkatkan ke pasar Australia antara lain otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
Sedangkan, produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau. Hong Kong bahkan memberikan komitmen liberalisasi tarif nol persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah pasca pandemi corona.