Bawaslu Temukan Dugaan Penyalahgunaan Bansos Pilkada di 3 Provinsi

Dimas Jarot Bayu
20 Juli 2020, 14:23
Bawaslu Temukan Dugaan Penyalahgunaan Bansos di 20 Kabupaten.
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/pras.
Petugas mengecek perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang akan didistribusikan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu waspadai dugaan penyalahgunaan bansos corona untuk Pilkada 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk pemenangan Pilkada 2020 di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota. Padahal, para calon kepala daerah belum resmi bertarung dalam kontestasi politik tersebut.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, tiga provinsi yang diduga terdapat penyalahgunaan bansos tersedut adalah Bengkulu, Lampung, dan Gorontalo. Sedangkan, 20 kabupaten/kota yang diduga terdapat penyalahgunaan bansos tersebut, yakni Kota Bengkulu, Inragiri Hilir dan Palalawang di Riau, Ogan Ilir di Sumaterta Sealtan.

Kemudian, Pasaweran, Bandar Lampung, Way Kanan, dan Lampung Selatan di Lampung, Pandeglang di Banten, Pangandaran dan Cianjur di Jawa Barat, Sumenep dan Jember di Jawa Timur. Lalu, Klaten, Semarang, dan Purbalingga di Jawa Tengah, Keerom di Papua, dan tiga daerah di Jambi.

(Baca: Ketua KPK Temukan Modus Penyelewengan Anggaran Covid-19 untuk Pilkada)

"Ini beberapa daerah yang sempat terekam (dugaan penyalahgunaan bansos untuk Pilkada 2020)," kata Afifuddin dalam diskusi virtual, Senin (20/7).

Adapun dugaan atas penyalahgunaan bansos tersebut karena ditemukan beberapa bansos yang diberi label atau foto kepala daerah. Ini sebagaimana yang dilakukan Bupati Klaten Sri Mulyani.

Ada pula bansos yang diberi simbol partai politik tertentu. "Kemudian pemberian bansos dari APBD atas nama kepala daerah atau partai politik tertentu," kata Afifuddin.

Menurutnya, Bawaslu cukup kesulitan untuk bisa menindak dugaan penyalahgunaan bansos untuk pemenangan Pilkada di tiga provinsi dan 20 kabupaten/kota tersebut. Sebab, para calon kepala daerah belum resmi mendaftarkan dirinya dalam Pilkada 2020.

Oleh sebab itu, Bawaslu berupaya mendorong kasus dugaan tersebut agar bisa langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Adapun, dasar hukum yang bisa digunakan untuk menindak dugaan penyalahgunaan bansos itu merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dugaan penyalahgunaan bansos tersebut juga bisa ditindak menggunakan UU Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Jadi saling berkaitan pengaturannya," kata Afifuddin.

Baca Juga

  • Partisipasi Pemilih Rendah Bayangi Pilkada 2020 di Tengah Corona

Bawaslu telah bersurat kepada semua daerah dan instansi yang menyelenggarakan Pilkada agar tak ada lagi penyalahgunaan bansos. Mereka juga mengajak partisipasi publik untuk bisa mengawal proses distribusi bansos agar tidak disalahgunakan oleh calon kepala daerah, khususnya yang menjadi petahana.

Potensi pelanggaran dan penyalahgunaan bansos untuk pemenangan Pilkada ini ini pun menurutnya akan terus disosialisasikan kepada masyarakat. "Kita juga melakukan penguatan kerja sama dengan lembaga terkait, seperti PPATK dan KPK," kata dia.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...