BKPM Klaim RUU Omnibus Law Cipta Kerja Percepat UMKM Naik Kelas
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mampu mempercepat kinerja Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas. Hal ini dikarenakan pelaku usaha kecil dapat dipermudah mendapatkan izin usaha sehingga diharapkan bisa membuat usaha kecil makin berkembang.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, selama ini UMKM selalu menjadi tulang punggung ekonomi nasional dengan sumbangan 60% terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, sektor ini dinilai mampu menyerap 99,8% tenaga kerja atau setara 120 juta tenaga kerja.
Namun, dia mengakui pemerintah belum sepenuhnya hadir mendukung UMKM melalui fasilitas regulasi yang memadai.
"Kami ingin melalui Undang-Undang Omnibus Law ini, semua izin UMKM cukup lewat surat saja tidak perlu lagi melakukan pemberitahuan lain," kata Bahlil dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (4/8).
Selain mempermudah perizinan, BKPM pun mewajibkan pengusaha besar atau industri bekerja sama dengan UMKM. Sehingga perputaran bisnis dapat terdistribusi secara merata.
Pelaku UMKM juga diharapkan bisa semakin dipermudah pada saat membuka bisnisnya, terutama dalam mengurus izin Analisis Dampak Masalah Lingkungan (Amdal). Sebab, sebelum adanya beleid tersebut proses pengajuan Amdal sering berbelit-berbelit dan membutuhkan biaya yang mahal.
Hal ini lantas dikeluhkan pelaku UMKM yang kebanyakan memiliki modal terbatas. Contohnya ketika seseorang ingin membuka usaha perkebunan seluas 3.000 meter persegi dengan investasi hanya senilai Rp 600 juta, tetapi harus mengeluarkan biaya amdal hingga Rp 1 miliar.
"Ini karena banyak hantu yang bermain," kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah ingin RUU Omnibus Law bisa menyederhanakan berbagai proses perizinan, yang bisa dinikmato investor besar maupun UMKM.