KLHK Bakal Sidangkan Kasus Karhutla Dua Perusahaan di Kalbar

Image title
10 Agustus 2020, 16:17
KLHK Siap Sidangkan Dua Perusahaan Kasus Kebakaran Hutan di Kalimantan.
ANTARA FOTO/ManggalaAqni
Ilustrasi Karhutla. KLHK bakal membawa dua perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat ke meja hijau.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal membawa dua perusahaan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada 2019 ke meja hijau.  PT Arrtu Energie Resources (AER) dan PT Arrtu Borneo Perkebunan (ABP) berdomisili di Kabupaten Ketapang siap menjalani proses persidangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi setelah proses penyelidikan rampung dan berkas perkaranya sudah lengkap. 

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kebakaran hutan merupakan sebuah tindak kejahatan yang berdampak masyarakat. Karhutla juga berdampak terhadap perekonomian, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama. Sehingga para pelaku harus ditindak tegas.

Advertisement

"Kami tidak hanya menindak secara hukum pidana, tapi kami juga menggugat secara perdata untuk ganti rugi lingkungan, termasuk mencabut izin dan sudah banyak yang kami tindak," kata Sani melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (10/8).

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak telah menyerahkan tersangka dan barang bukti  serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dua tersangka dalam kasus ini adalah Muhammad Sukri Bin Kasim Direktur PT AER dan PT ABP.

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang untuk disidangkan. Balai Gakkum KLHK pun akan mengawal proses persidangan agar sanksi pidana yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korporasi.

"Ini harus menjadi pembelajaran bagi pembakar hutan dan lahan lainnya," kata dia.

Dalam tuntutannya, kedua perusahaan tersebut dikenakan Pasal 98 dan atau Pasal 99 dan atau Pasal 108 Juncto Pasal 116 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

KLHK menyebutkan, penanganan kasus ini tindak lanjut dari hasil pemantauan satelite dan verifikasi titik panas (hotspot) di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Kecamatan Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, 8 Agustus 2019.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement