Menaker Ingin Bantuan Upah Pekerja untuk Belanja Produk UMKM

Dimas Jarot Bayu
10 Agustus 2020, 20:46
Menaker Ingin Bantuan Upah Pekerja untuk Belanja Produk UMKM.
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz.
Perajin menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Jalan George Obos, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (30/7/2020). Kemenaker mendorong subsidi gaji pekerja dimanfaatkan untuk pembelian produk UMKM.

Pemerintah akan segera memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja senilai Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap bantuan tersebut nantinya bisa digunakan untuk membeli produk dalam negeri.

“Belilah hasil karya UMKM kita,” kata Ida di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).

Advertisement

Dengan meningkatkan belanja, diharapkan bisa memulihkan perekonomian nasional yang terpukul akibat pandemi corona. Terlebih lagi jika belanja tersebut diarahkan kepada produk-produk UMKM.

Pasalnya, UMKM saat ini berkontribusi sebesar 60,3% terhadap total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, UMKM menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan kerja. 

Ida mengatakan bantuan subsidi upah akan diberikan kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS dari berbagai sektor. Syaratnya, mereka memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulannya.  

Kemudian, para penerima bantuan subsidi upah harus terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020. Mereka juga tak boleh menjadi peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja. 

“Persyaratan lainnya ialah memiliki rekening bank yang masih aktif,” kata Ida.

Menurut Ida, bantuan subsidi upah akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan bantuan subsidi upah sebanyak Rp 1,2 juta. 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement