Tindak Oknum yang Rugikan Negara, BPK Gandeng Polri, Kejaksaan & KPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bekerja sama dengan sejumkah aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan keuangan yang berpotensi merugikan negara. Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang diteken oleh ketiga instansi tersebut
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, MoU serupa pernah ditandatangani BPK dengan Polri pada tahun 2008 dan 2011. Begitu pula dengan Kejaksaan yang pernah disepakati pada 2007 dan 2011.
"MoU ini selain bertujuan untuk memperbaharui kerja sama yang sudah ditandatangani sebelumnya, untuk memperluas cakupan MoU dari sekedar kerja sama dalam konteks pemeriksaan yang berindikasi pidana," kata Agung di Jakarta, Selasa (11/8).
Menurut dia, kerja sama tersebut merupakan bentuk amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan pemeriksa pengelolaan keuangan dan penegakkan hukum berjalan beriringan. Sehingga akuntabilitas dari laporan keuangan terjamin.
Untuk skema kerjanya, Agung menjelaskan BPK lebih menekankan pada aspek perbuatan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum pidana. Sedangkan unsur niat perbuatan yang melanggar hukum akan ditangani oleh pihak penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK.
"Kerja sama dengan instansi lain bukan hanya dengan aparat penegak hukum saja, tapi juga untuk menelusuri jejak transaksi," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi langkah yang diambil BPK dengan menggandeng penegak hukum dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Hal ini merupakan momentum meningkatkan kesadaran dan pemahaman lembaga negara dalam tugas dan fungsinya mengelola anggaran.
Burhanuddin optimistis, upaya ini akan berjalan dengan efektif. "Dengan kerja sama ini kami dapat menjadi bagian dalam memastikan pengelolaan keuangan negara," kata dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia yakin kerja sama dengan tiga lembaga penegak hukum akan menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini nantinya juga akan dilakukan secara terpadu oleh seluruh instansi.
"Ini adalah pernyataan komitmen bersama untuk kita sama-sama menjamin akuntabilitas entitas keuangan negara karena tugas kami tidaklah mudah," kata dia.
Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dilakukan di 11 provinsi seperti di antaranya Sumatera Utara, Sumatera Selatan. Lalu, di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulwesi Selatan, Sulawesi Utara,Maluku Utara dan Sulawesi Barat.
Kesepakatan ini juga melibatkan melibatkan Kepala BPK Wilayah, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Sebelumnya, BPK telah merilis Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Dalam laporan tersebut, terdapat 87 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang telah diperiksa pada 2019.
Dalam catatan 2019, ada 85 LKKL berstatus Wajar Tanpa Pengecualian. Sementara, dua LKKL berstatus Wajar Dengan Pengecualian.