Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Naik Hampir 300% dalam 5 Tahun

Image title
12 Agustus 2020, 09:39
Warga beraktivitas di antara tumpukan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Limbah B3 dari kegiatan industri maupun rumah tangga yang terbuang ke lingkungan akan berdampak pada pencemaran dan kesehatan manusia.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga beraktivitas di antara tumpukan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Jakarta, Jumat (27/12/2019). Limbah B3 dari kegiatan industri maupun rumah tangga yang terbuang ke lingkungan akan berdampak pada pencemaran dan kesehatan manusia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatatkan kenaikan signifikan lahan yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3  periode 2015 - 2019. Sumber kegiatan yang menyebabkan kontaminasi lahan berasal dari kegiatan sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri serta jasa.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, berdasarkan catatannya pada tahun 2015 luasan lahan terkontaminasi limbah B3 sebesar 211.359,2 meter persegi dengan jumlah tonase limbah yang harus dipulihkan sebesar 501.470,4 ton.

Sedangkan pada 2019, luasan lahan terkontaminasi naik 298% menjadi  840.024,85 meter persegi dengan jumlah tonase limbah dan tanah terkontaminasi yang harus dipulihkan sebesar 890.316,44 ton.

"Salah satu tugas berat yang dihadapi adalah pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi pada lahan tak bertuan atau tidak diketahui penanggungjawabnya," kata Vivien melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (11/8).

Temuan areal lahan yang terkontaminasi limbah ini, selain berasal dari institusi, sebagian besar lainnya juga berasal dari kegiatan kecil masyarakat. Kegiatan masyarakat ini antara lain berupa, penambangan Emas Skala Kecil (PESK), peleburan logam skala kecil dan kegiatan daur ulang barang elektronik bekas.

Alhasil, untuk pemulihannya diperkirakan memakan waktu lama serta memerlukan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah serta peran swasta.

Aspek pencegahan pun perlu diperkuat agar kondisi tersebut tak semakin meningkat kemudian hari. Dengan kenaikan yang sangat signifikan, Vivien menekankan perlunya pelaksanaan penanggulangan kedaruratan pengelolaan limbah B3.

"Meningkatnya luas lahan terkontaminasi limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan limbah," ujarnya.

Salah satu langkah yang dilakukan dalam menangani limbah yakni membangun sarana berbagi informasi dan pengetahuan dalam bidang pemulihan lahan terkontaminasi limbah dan sistem tanggap darurat. Hal tersebut tidak hanya dilaksanakan melalui pembinaan teknis, namun juga melalui berbagai media seperti website dan aplikasi mengenai pemulihan dan tanggap darurat Limbah B3. 

Salah satu situs yang dapat diakses untuk memantau kegiatan penanganan limbah yakni http://pemulihanlb3.info/database-2018. Aplikasi darurat limbah B3 pun telah dapat digunakan oleh para responden, para pelaku usaha dan/atau kegiatan, pemerintah daerah, maupun masyarakat umum sebagai langkah awal penanganan kedaruratan sesuai dengan jenis material.

Sedangkan bimbingan teknis ini berpedoman pada amanat pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini diturunkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

"Terkait pedoman teknis mengenai penyusunan program kedaruratan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan B3," kata dia.

Sebelumnya, KLHK telah melakukan transisi sistem pengangkutan limbah B3 dari manifes manual (kertas) menjadi ke manifes elektronik (Festronik). Hal itu sesuai arahan Presiden RI dalam rapat terbatas pada 3 Agustus 2020 terkait transformasi digital. 

Transisi ke Festronik juga dilakukan mengacu Peraturan Menteri LHK Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3. Dengan demikian, pergerakan jumlah limbah B3 dapat terpantau secara real-time mulai dari limbah yang dihasilkan, diangkut sampai dengan dikelola akhir dengan menggunakan akun tunggal.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...