157 Perusahaan di Kalbar Dikenakan Sanksi Terkait Pembakaran Hutan

Image title
13 Agustus 2020, 16:49
157 Perusahaan di Kalbar Dikenakan Sanksi Terkait Pembakaran Hutan .
Katadata
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, memaparkan materi dalam acara webinar katadata Ancaman Kebakaran Hutan di Tengah Pandemi. Pemprov Kalbar hingga kini telah memberikan sanksi dan peringatan terhadap 157 perusahaan terkait kebakaran hutan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hingga kini telah memberi surat peringatan dan sanksi kepada 157 perusahaan yang menyebabkan kebakaran hutan di lahan gambut. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Sutarmidji menjelaskan, dari 157 perusahaan yang diberi peringatan, sebanyak 109 merupakan perusahaan perkebunan dan 48 perusahaan kehutanan.

Adapun sanksi yang diberikan berupa larangan penggunaan lahan yang terbakar selama lima tahun bula terbukti disengaja. Sementara itu, jika lahan yang terbakar tidak disengaja maka sanksinya berupa pelarangan selama tiga tahun.

Sanksi ini juga berlaku bagi pengembang kawasan perumahan (developer) yang membuka lahan dengan cara dibakar. "Sanksi diberikan karena titik api yang ada berada di kordinat perushaan," kata Sutarmidji dalam webinar Katadata Forum 'Ancaman Kebakaran Hutan di Tengah Pandemi' di Jakarta, Kamis (13/8).

Untuk menekan potensi kebakaran hutan, pemerintah daerah terus mendorong restorasi lahan gambut. Misalnya, melalui penanama tumbuhan bernilai ekonomis tinggi seperti pisang, bawang merah dan lidah buaya (aloe vera).

Hal itu diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat melindungi lahan gambut. "Untuk lidah buaya sangat bagus karena satu pelepahnya bisa sampai 2,5 kilogram dan tidak ada di daerah lain," kata dia.

Tak hanya itu, upaya memperkuat indeks ketahanan desa pun dilakukan dengan meningkatkan akses kesehatan, pendidikan dan ekonomi. Sedangkan untuk masyarakat adat dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal berupa sanksi hukuman adat bagi pembakar hutan.

"Kalau ini digunakan maka tidak akan serampangan mengelola lahan gambutnya," kata dia.

Dalam kesemapatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, berbagai penelitian menyebutkan kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia 100% disebabkan oleh tangan manusia. Banyak dari mereka yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Kondisi ini berbeda dengan negara lain yang di kawasan Australia maupun Amerika. Di negara tersebut kebakaran hutan lebih disebabkan faktor alam, dimana pada musim kemarau, kayu yang bergesekan berpotensi menimbulkan kebakaran.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...