Kemendikbud Subsidi Kuota Internet hingga 50 GB untuk Siswa & Guru

Image title
Oleh Ekarina
28 Agustus 2020, 13:21
Kemendikbud Subsidi Kuota Internet hingga 50 GB untuk Siswa & Guru.
ANTARA FOTO/Syaiful Arif/pras.
Dua siswa SDN Marmoyo, mengerjakan tugas dengan berkelompok menggunakan gawai secara bergantian. Kemendikbud akan memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru hingga dosen.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan subsidi kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa selama empat bulan. Subsidi in diberikan guna mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ) selama pandemi corona. 

"Dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membantu proses PJJ, rencananya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi guru dan siswa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Sutanto, dikutip dari Antara, Jumat (28/8).

Kuota internet gratis tersebut akan langsung diberikan langsung ke nomor telepon seluler siswa dan guru. Subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen akan diberikan mulai dari September hingga Desember 2020.

Untuk siswa, subsidi kuota internet gratis akan diberikan sebesar 35 gigabyte (GB) per bulan, untuk guru sebesar 42 GB per bulan, untuk mahasiswa dan dosen sebesar 50 GB per bulan.

"Kami mohon agar sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, dan segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik). Pemerintah membantu memberikan kuota internet, sehingga nantinya yang diberikan tidak dalam bentuk uang," katanya.

Sekolah yang berada di zona kuning dan hijau, yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka juga diminta untuk mengisi daftar isian di dapodik. Sehingga Kemendikbud mengetahui jumlah sekolah yang sudah melakukan kegiatan tatap muka dan berapa yang masih mengadakan sistem pembelajaran online. 

"Saya kira ini penting. Mohon segera ditindaklanjuti, sudah ada surat Pak Dirjennya," katanya.

Sebelumnya beredar surat Kemendikbud 27 Agustus 2020 dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD-Dikdasmen) Kemendikbud, Jumeri. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidika Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. 

Jumeri menyatakan pihaknya memberikan bantuan kuota interet untuk memperlancar kegaiatan belajar-mengajar selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia meminta jajarannya berkoordinasi dan menugaskan seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi nomor seluler aktif peserta didik melalui aplikasi dapodik.

"Pengisian data pada poin a harus dilakukan sebelum 31 Agustus 2020. Oleh karena itu kami meminta saudara mengawal pengisian yang dimaksud dengan baik dan optimal," katanya dalam surat tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...