Aturan Baru Menteri Perdagangan Perketat Impor Alas Kaki hingga Sepeda

Image title
Oleh Ekarina
31 Agustus 2020, 14:49
Perketat Impor Alas Kaki hingga Sepeda, Kemendag Rilis Regulasi Baru .
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Sebuah kapal bermuatan peti kemas berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemedag terbitkan aturan baru untuk mengendalikan impor alas kaki, elektronk hingga sepeda.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan menekan laju impor barang konsumsi yang masuk ke dalam negeri. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. 

Permendag ini ditetapkan pada 19 Agustus 2020 dan mulai berlaku 28 Agustus 2020. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, pada Mei hingga Juni 2020 kenaikan impor barang konsumsi tercatat sebesar 50,64%.

Advertisement

Kenaikan ini antara lain berasal dari produk  tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%.

"Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (31/8).

Dalam Permendag tersebut, terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini adalah alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00.

Sedangkan, untuk elektronik yang diatur adalah mesin pengatur suhu
udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Adapun untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur adalah pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Saat ini, komoditas alas kaki dan elektronik diatur dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 jo Permendag Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pada aturan tersebut, impor kedua sektor hanya mewajibkan Laporan Surveyor (LS) dan mekanisme pemeriksaan dokumen impor dilakukan setelah melewati kawasan pabean (post border).

Untuk komoditas sepeda, tata niaga impornya sebelummya belum diatur. “Melalui Permendag ini, para pelaku usaha wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tersebut," ujar Agus.

Tak haya itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan juga mengalami perubahan, yang semula dilakukan di luar kawasanpabean (post border) kini dilakukan di kawasan pabean (border).

Selain itu, Permendag ini juga mengatur pelabuhan tujuan yang dapat digunakan sebagai pintu masuk. Pelabuhan laut yang dapat digunakan antara lain Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya).

Lalu, pelabuhan Soekarno Hatta (Makassar), Dumai, Jayapura (Jayapura), Tarakan, Krueng Geukuh (Aceh Utara), Bitung, Merak Mas (Cilegon), dan Kuala Langsa di Langsa.

Sedangkan pelabuhan darat, yang dapat digunakan adalah Cikarang Dry Port (Bekasi). Untuk pelabuhan udara, komoditas ini bisa masuk melalui pelabuhan Kualanamu (Deli Serdang), Soekarno Hatta (Tangerang), AhmadYani (Semarang), Juanda (Surabaya), dan Hasanuddin (Makassar).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan, Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impor.

“Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id ,” kata Didi.

Laporan Surveyor alas kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu telah beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir, aturan impor alas kaki dalam Permendag Nomor 28 Tahun 2020.

Aturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

Demikian pula degan  LS elektronik, yang mana elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement