Kemendag Perketat Pengawasan Perdagangan Elektronik selama Covid-19

Rizky Alika
3 September 2020, 16:04
Kemendag Perketat Pengawasan Perdagangan Elektronik selama Covid-19.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/5/2020). Kemendag akan perketat pengawasan perdagangan barang secara elektronik.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal meningkatkan pengawasan barang dan jasa yang beredar selama pandemi Covid-19. Pengawasan ini dilakukan lantaran peredaran barang dan jasa secara daring semakin meningkat.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pola aktivitas perdagangan mulai bergeser melalui sistem digital. Seiring dengan hal tersebut, pengaduan konsumen juga meningkat secara drastis.

Advertisement

"Kami sebagai instansi pembina akan lebih intensif mengawasi baik secara langsung dan pengamatan di media sosial," kata dalam Webinar Pelindungan Konsumen di Masa New Normal, Rabu (3/9).

Upaya pengawasan tersebut juga dilakukan bersama dengan para penyidik di tingkat pusat dan daerah.

Ia pun berharap, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Nantinya, Kemendag juga akan menerbitkan aturan turunan dari PP tersebut.

Veri mengatakan, pihaknya akan melaporkan pelaku usaha bila terbukti  melanggar ketentuan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sebagai sanksinya, Kemenkominfo akan menurunkan laman milik pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan pemerintah.

Selain itu, pelaku usaha akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihaknya pun membuka layanan pengaduan konsumen melalui surat elektronik, website, pesan singkat Whatsapp, dan surat. Pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat kepada Direktur Perlindungan Konsumen.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement