Kementan Bakal Rilis Aturan Sektor Perunggasan untuk Setarakan Usaha

Rizky Alika
4 September 2020, 21:38
Beri Kesetaraan Usaha, Kementan Bakal Rilis Aturan Perunggasan.
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
Pekerja memeriksa kondisi kandang dan ayam di peternakan ayam modern Naratas, Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (11/4/2020). Pengusaha peternak ayam Naratas terpaksa memanen ayam lebih awal akibat daya beli menurun.

Kementerian Pertanian (Kementan) akan menerbitkan aturan baru untuk melengkapi atau menegakkan pelaksanaan aturan sektor perunggasan yang sudah ada. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan bisnis baik untuk peternak mandiri maupun pelaku industri. 

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nasrullah mengatakan, salah fokus dalam aturan tersebut yakni terkait pemberian sanksi.  Ia mengakui, Kementan masih kurang dalam hal kewenangan dan administratif, lantaran lebih berfokus pada masalah produksi. 

"Kita tahu aturan main sudah ada, tapi yang kurang adalah penegakan dari pelaksanaan aturan tersebut," kata Nasrullah dalam webinar Pataka, Jumat (4/9).

Salah satu peraturan tentang perunggasan tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur.

Nasrullah mengatakan, aturan itu menyebutkan sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan usaha. Namun, kewenangan pencabutan usaha tidak bisa dilakukan oleh Kementan, lamtaran penerbitan izin tidak masuk wilayah kerjanya.

Contoh lainnya, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Aturan menyebutkan pengusaha dan peternak yang memproduksi Ayam Ras potong (livebird) dengan kapasitas produksi minimal 300 ribu ekor per minggu wajib mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin.

Namun, aturan tersebut tidak mengatur kapasitas minimal RPHU yang harus dimiliki pengusaha atau peternak.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...