Kecam Doxing Terhadap Jurnalisnya, Liputan6.com Tempuh Jalur Hukum

Image title
Oleh Ekarina
12 September 2020, 21:05
Liputan.com, Jurnalis, Hukum, Tempo.co, HAM, Kepolisian .
ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah wartawan mengumpulkan kartu Pers ketika berunjuk rasa sebagai aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis akibat pemberitaan, di Lhokseumawe, Aceh. Aksi doxing dialami wartawan Liputan6.com di media sosial.

Jurnalis Liputan6.com, Cakrayuri Nuralam, mengalami doxing atau penyebarluasan informasi pribadi di media sosial. Intimidasi ini dia terima setelah menulis artikel Cek Fakta tentang politikus PDIP, Arteria Dahlan.

Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati mengecam keras aksi teror yang dilakukan kepada jurnalisnya melalui doxing. Menurutnya, kerja jurnalistik diatur dalam Undang -Undang Pers No.40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Advertisement

"Jika ada yang keberatan dengan pemberitaan Liputan6.com, ada banyak mekanisme yang disediakan oleh Undang-undang tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima katadata.co.id, Sabtu (12/9).

Menurutnya, wartawan tidak bekerja atas nama pribadinya, melainkan atas nama institusi dan dalam sistem yang dilindungi serta sekaligus patuh pada ketentuan UU pers. Menjadikan wartawan sebagai sasaran dengan melakukan tindakan kekerasan seperti doxing, dinilai tapi sangat berbahaya.

Apalagi dalam kasus Cakrayuri, pelaku juga mendoxing keluarga yang bersangkutan dengan menunjuk alamat rumah, nomor telepon, dan link akun privat yang mengarah ke foto keluarga, termasuk foto sang bay"Doxing adalah bentuk tindakan kekerasan da berbahaya, apalagi mencantumkan link yang mengarah kepada alamat dan keluarga wartawan yang sama sekali tak berhubungan dengan materi berita yang ditulis," ujar Irna.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula ketika pada 10 September 2020, korban menayangkan artikel cek fakta yang memverifikasi informasi yang menyebut politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan merupakan cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin.

Usai mempublikasikan artikel tersebut, Cakrayuri langsung mendapat serangan doxing pada keesokan harinya, Jumat (11/9) dalam skala masif.

Serangan pertama di media sosial datang sekitar pukul 18.20 WIB, akun Instagram @d34th.5kull. Akun ini mengunggah foto korban tanpa izin dengan keterangan foto bernada ancaman.

Berikutnya muncul serangan dari akun Instagram cyb3rw0lff__, cyb3rw0lff99.tm, _j4ck__5on__, dan __bit___chyd_____, dengan narasi serupa. Sekitar pukul 21.03 WIB, akun @d34th.5kull mengunggah video dengan narasi penuh tekanan

"mentioned you in a comment: Demi melindungi kawannya yang terjebak dalam pengeditan data di Wikipedia, oknum jurnalis rela melakukan pembodohan publik, Dan diikuti oleh team kecoa nya di masing-masing media rezim, sementara kita buka dulu 1 monyetnya...sisanya nextOne Shoot One Kill.

Unggahan serupa juga dibuat oleh pemilik akun __bit___chyd____. Mereka membuat video dan mengambil data korban di media sosial. Kemudian pada pukul 22.10 WIB, akun Instagram i.b.a.n.e.m.a.r.k.o.b.a.n.e juga mengunggah video serupa.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, hanya dari satu akun, pesan ini langsung banyak diposting ulang akun lain secara masif dan berlangsung hanya dalam hitungan jam.

Sejak saat itu, akun media sosial korban diserang oleh berbagai macam komentar yang mengintimidasi. Korban juga merasa rumahnya mulai dipantau oleh beberapa orang yang tidak dikenal.

Terkait doxing ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan teror melalui doxing terhadap jurnalis Liputan6.com, Cakrayuni Nuralam. Para pelaku juga membuat narasi yang mengajak orang untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

AJI Jakarta menilai doxing terhadap Cakrayuni merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. "Pasal 18 mengatur, segala bentuk penghalang-halangan aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam keterangannya.

Segala bentuk protes terhadap artikel yang dimuat, menurutnya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-undang, yakni melalui hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.
AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik.

Doxing merupakan upaya mencari dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang di internet untuk tujuan menyerang dan melemahkan seseorang atau persekusi online. Doxing adalah salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.

Berdasarkan catatan AJI, ada banyak kasus doxing yang dialami jurnalis dan hingga saat ini belum satupun diusut tuntas oleh kepolisian. Pada tahun 2018 kasus doxing dialami oleh tiga jurnalis yang bekerja di media Detik.com, Kumparan.com, dan CNNIndonesia.com.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement