Pengusaha Ancam Sanksi Buruh jika Mogok Kerja Menolak Omnibus Law

Image title
Oleh Ekarina
6 Oktober 2020, 16:45
Omnibus Law, Buruh, Industri, Pabrik, Demonstrasi, Ekspor, Makanan.
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Pekerja mengerjakan pembuatan sepatu handmade Bogor di bengkel sepatu La' Forsa, Sangga Buana, Kelurahan Babakan, Kota bogor, Jawa Barat, Rabu (6/11/2019). Pengusaha antisipasi aksi buruh mogok kerja 6-8 Oktiber 2020.

Asosiasi pengusaha lintas sektoral menolak rencana mogok buruh nasional pada 6-8 Oktober 2020 terkait pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Upaya tersebut dinilai berpotensi merugikan sektor usaha terlebih di tengah kelesuan bisnis akibat pandemi corona.  

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Internasional, Shinta Kamdani mengatakan, sudah  mengeluarkan imbauan kepada perusahaan anggota.

Apindo meminta perusahaan anggota mengedukasi buruh terkait ketentuan mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan bila terjadi pelangaran. Aturan ini tercantum dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

"Kami sudah keluarkan imbauan tetap bekerja seperti biasa. Dalam situasi ini, sangat sulit jika harus berhenti produksi. Apalagi dengan demand masih rendah dengan adanya Covid-19 bisa menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Shinta kepada katadata.co.id. Selasa (6/10).

Meski demikian, dia menyatakan hanya segelintir golongan buruh yang akan menggelar aksi mogok.  

Dalam surat keterangan yang diterbitkan Apindo sebelumnya menyebutkan, dalam UU nomor 13 tahun 2003, mogok kerja diartikan sebagai tindakan pekerja yang direncanakan. Upaya ini dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan (pasal 1 butir 23).

Selanjutnya, pasal 137 menyebutkan mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/ atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damaisebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Sebagai aturan pelaksanaan UU no. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, diterbitkan pula Kepmenakertrans no. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah.

"Pasal 3 Kepmentrans menegaskan bahwa, mogok kerja yang dilakukan bukan akibat kegagalan perundingan, maka mogok kerja tersebut tidak sah," tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip dari surat edaran Apindo. 

Oleh karena itu, Apindo mengimbau kepada seluruh pekerja perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundangan, khususnya terkait dengan mogok kerja serta ketentuan penanggulangan Covid-19.

Sementara terkait  Omnibus Law, Shinta menyambut positif pengesahan aturan tersebut. Menurutnya, proses pembentukan aturan tersebut telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan. 

"Memang aturan ini tidak memuaskan semua pihak. Tapi dengan adanya ini, diharapkan bisa mengatasi kendala iregulasi dan inkonsistensi untuk menarik investasi," katanya. 

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), pun mengeluarkan imbauan serupa dan meminta pekerjanya tetap bekerja seperti biasa. Pengusaha berharap tetap menjaga produktivitas para tenaga kerja, guna memenuhi kontrak bisnis dengan para pembeli (buyer). 

"Indonesia sebagai eksportir sepatu ketiga terbesar dunia harus menjaga kredibilitas dan komitmen produksi, jangan sampai terganggu. " kata Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakri kepada katadata.co.id, Selasa (6/10).

Hingga kini asosiasi belum menerima laporan terkait mogok buruh di industri alas kaki. Pengusaha bahkan menurutnya telah bersepakat dengan buruh di Jawa Tengah untuk tak mengikuti aksi mogok kerja. 

Firman mengatakan kondusifitas industri harus tetap dijaga selama masa pandemi. Terlebih lagi, industri alas kaki merupakan satu dari sedikit industri yang masih mencatat kenaikan ekspor.

Sepanjang  Januari - Agustus 2020, ekspor alas kaki naik 8% dibanding periode yang sama tahun lalu. Sedangkan pada sisa tahun, atau pada kuartal IV permintaan sepatu kembali pulih meski belum 100%. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...