Pengusaha Yakin Omnibus Law Bisa Kerek Daya Saing

Image title
Oleh Ekarina
7 Oktober 2020, 14:00
Pengusaha, Omnibus Law, Undang-undang, Ekspor, Daya Saing, Investasi, Industri, Daya Saing.
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.
Sejumlah pekerja beraktivitas di Pabrik Garmen. Pengusaha lintas sektpr mendukung penuh pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pengusaha dari berbagai sektor kompak mendukung pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di tengah penolakan masyarakat dan buruh. Pengusaha berdalih, aturan ini memberi kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing industri dengan negara lain.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan menyambut baik pengesahan omnibus law cipta kerja. Aturan ini, diharapkan memperbaiki ketidakpastian regulasi yang dibutuhkan dalam menarik investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Selain itu, aturan yang menyangkut kemudahan berusaha juga diharapkan mendorong iklim usaha dalam negeri semakin berdaya saing dengan pemain luar.

Terkait pro-kontra aturan ini, Shinta menyebut pada prosesnya regulasi ini sudah dibahas secara tripartit dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stake holder) terkait. "Meski memang keputusannya tidak bisa memuaskan semua pihak," kata dia kepada katadata.co.id, Selasa (7/10). 

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprinsindo) mengungkap hal senada. Direktur Industri sepatu dan alas kaki memiliki capaian positif selama pandemi dan menjadi andalan Indonesia.

Sepanjang Januari-September 2020, ekspor sepatu masih mampu tumbuh 8%. Meski begitu, kenaikan ekspor tersebut diklaim belum mampu menggeser dominasi ekspor sepatu Vietam atau Tiongkok.

"Untuk itu UU Cipta Kerja penting dalam mengakseslerasi pertumbuhan industri industri alas kaki, khususnya mengejar negara-negara pesaing utama," kata Ketua Umum Aprisindo, Eddy Widjanarko.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri berharap, UU ini bisa menjadi jalan tengah dan solusi yang sama-sama menguntungkan pengusaha dan pekerja.

"Aturan ini diharapkan mampu mendorong investasi dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas," katanya kepada katadata.co.id. 

Dia juga meminta aturan ini dipahami, bahwa pihak yang menyediakan kesejahteraan kini bukan hanya domain pengusaha tapi juga pemerintah, lewat aspek kesehatan dan pendidikan gratis.

Sedangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai, meski menuai banyak kontroversi, aturan ini seharusnya bisa diilihat secara global dampaknya.

Dia keseluruhan, pihaknya mendukung terbitnya aturan tersebut. Ada beberapa aspek yang memberi angin segar bagi pengusaha, seperti kemudahan investasi dan usaha, sertifikat halal dan UMKM.

"Harus dilihat secara umum, apalagi kita bersaing ketat saat ini dengan Vietnam. Oleh karena itu, kita harus lebih mampu menarik investasi dibanding mereka, serta membuka lapangan kerja," katanya kepada katadata.co.id.

Pasal Pendukung Daya Saing

UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahaan dan kepastian usaha. Kemudian insentif dan kemudahan dalam bentuk fiskal atau kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement