UU Cipta Kerja Berpeluang Ubah Iklim Investasi Indonesia

Image title
Oleh Ekarina
18 Oktober 2020, 20:21
 Undang-undang, Omnibus Law, Asean, Investasi, Pengusaha, Kadin, Daya Saing, Bisnis.
Donang Wahyu|KATADATA
Kadin sebut UU Cipta Kerja Omnibus Law berpeluang membuat Indonesia merebut investasi di Asean di masa pandemi.

Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai mampu mengubah iklim investasi dalam negeri. Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, UU ini bisa mencegah investasi yang tidak berkualitas masuk ke Indonesia, sehingga dapat memengaruhi daya saing. 

Dia mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk mengubah iklim usaha di Indonesia. Tanpa adanya perubahan, dikhawatirkan investasi yang akan datang ke Indonesia bukanlah jenis investasi yang baik. 

"Kondisi seperti ini terus terjadi, usaha atau investasi yang datang tidak berkualitas, tidak memajukan daya saing, dia tidak memajukan kapasitas di Indonesia, tidak mempekerjakan manusia Indonesia," katanya dikutip dari Antara, Minggu (18/10).

Situasi ini menurutnya diperparah dengan peraturan yang tumpang tindih. Hal ini bisa menghambat birokrasi dalam proses perizinan usaha, baik di daerah maupun pusat.

"(Perubahan) ini tidak hanya dilakukan di Indonesia. Malaysia, Vietnam dan Thailand sudah lebih dulu," kata dia. 

Upaya penyederhanaan aturan menurutnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal pemerintahan melalui paket kebijakan. Aturan ini menunjukkan upaya pemerintah menyederhanakan aturan di lapangan untuk mempermudah investasi, kendati hasilnya kurang optimal.

"Sejak Jokowi menjabat, dia bicara soal reformasi iklim investasi dan iklim usaha, termasuk mengubah regulasinya dengan paket kebijakan ekonomi. Tapi, paket kebijakan ini di mulai dari bawah ke atas, regulasi yang ada itu diperbaiki," ujarnya. 

Paket kebijakan tersebut pada akhirnya tidak maksimal lantaran ada beberapa aturan dalam UU, atau aturan di tengkat menteri atau tingkat daerah yang saling berbeturan dan sulit diubah. Sehingga, pemerintah menggunakan strategi yang lain yang dimulai dari atas ke bawah. 

Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas upaya penyederhanaan aturan birokrasi di Indonesia.

Namun, Yose mengingatkan, Omnibus Law UU Cipta Kerja harus ditunjang dengan implementasi yang baik. Jangan sampai upaya pemerintah mempermudah investasi terkendala belum adanya aturan pelaksana maupun pemahaman aparat birokrasi.

Investasi di Masa Pandemi 

Pendapat senada juga dituturkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani. Dia mengungkapkan, kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19 berpotensi menajadikan Indonesia merebut  investasi di kawasan Asean. Sehingga, terjadi penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

"Justru dengan keberadaan Omnibus Law di masa Covid-19 saat ini menjadi lebih penting bagi Indonesia dalam berkompetisi dengan negara-negara tetangga. Karena PR kita yang utama adalah penciptaan lapangan kerja," ujar Rosan dalam diskusi daring di Jakarta, Minggu (18/10).

Menurutnya, Indonesia tak boleh tertinggal dalam melakukan reformasi struktural. Negara Asean lain telah  lebih dulu melakukannya seperti Malaysia dan Vietnam sejak 2010, kemudian Thailand pada 2015.

"Kalau Indonesia tidak melakukan reformasi struktural ini ketika pandemi berakhir, nanti ceritanya sama seperti dulu di mana investor asing akan kembali menanamkan modalnya ke negara-negara seperti Vietnam, Malaysia dan Thailand," ujar dia.

Padahal, di tengah pandemi Covid-19, negara seperti Amerika Serikat dan Eropa telah mendorong perusahaannya yang beroperasi di Tiongkok untuk relokasi. Jepang bahkan bersedia memberi insentif kepada perusahaannya untuk keluar dari Negeri Panda, karena tidak mau rantai pasoknya hanya terkonsentrasi di sana. 

Berdasarkan survei dari beberapa organisasi atau lembaga, investor atau perusahaan yang keluar dari Tiongkok melirik negara-negara Asean. Artinya, Indonesia bakal bersaing ketat dengan negara tetangga dalam memperebutkan peluang investasi.

"Kalau kita tidak melakukan reformasi struktural ini, kita akan menjadi ketinggalan lagi," kata Rosan. 

Dengan adanya reformasi struktural, dia berharap persoalan pengangguran terselesaikan, termasuk membaiki iklim investasi, mempermudah kegiatan usaha,  meningkatkan produktivitas.

UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal. Aturan sapu jagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan pelaku usaha akan mendapat manfaat seperti kemudahaan dan kepastian usaha. Kemudian insentif dan kemudahan dalam bentuk fiskal atau kepastian pelayanan dalam rangka investasi.

"Adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, agar investasi bisa masuk dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah," kata Airlangga dalam keterangannya Selasa (6/10).

Adapun aturan mengenai investasi dan kegiatan usaha diatur dalam Bab III UU Cipta Kerja. Pasal 6 menjelaskan peningkatan investasi ini meliputi kemudahan izin usaha; penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha, pengadaan lahan, dan pemanfaatan lahan, penyederhanaan persyaratan investasi.

Selama ini rumitnya masalah perizin usaha dan birokrasi di Indonesia kerap menghambat investor untuk menanamkan modal atau berekspansi di Indonesia. Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines/EoDB) Indonesia 2020 stagnan dibanding tahun sebelumnya yakni posisi ke-73 dari 190 negara. Angka ini masih jauh dari target Presiden Jokowi yang mematok kemudahan berusaha di peringkat 40.

Dalam laporan yang dirilis Bank Dunia ini, Indonesia masih tertinggal dari Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Ukiraina, Armenia, dan Uzbekistan. Sedangkan dari segi daya saing, Indonesia juga masih jauh tertinggal dari Singapura.

Berdasarkan data IMD World Competitiveness Ranking 2020, daya saing Indonesia turun 8 peringkat dari 32 menjadi 40 dalam daftar tersebut.

Adapun negara dengan peringkat daya saing tertinggi berdasarkan data tersebut ditempati Singapura, Denmark, Swis dan Belanda. Empat indikator penilaian daya saing tersebut, yakni berdasarkan kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis dan infrastruktur.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...