Ikuti Surat Edaran Menaker, 18 Provinsi Tak Naikkan Upah Minimum 2021

Image title
Oleh Ekarina
29 Oktober 2020, 08:57
Upah Minimum, Buruh, Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, Pandemi Corona, Covid-19, Provinsi ,
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). Rapat tersebut membahas perlindungan Pemerintah terhadap ketahanan struktur ketenagakerjaan dan pandemi COVID-19.

Sejumlah daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimun (UM) tahun 2021. Hasilnya, sebanyak 18 provinsi sepakat mengikuti surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Terkait dengan upah minimum provinsi sudah ada laporan 18 provinsi yang akan mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (29/10).

Advertisement

Kedelapan belas provinsi tersebut adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur. Kemudian, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Ida mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses diskusi mendalam, serta mempertimbangkan berbagai aspek di masa pandemi corona, termasuk faktor-faktor yang memberatkan dunia usaha. Sehingga,  jalan tengah yang diambil ialah dengan menetapkan upah minimum sama seperti di 2020 atau artinya, tidak ada kenaikan upah minimum di 2021.

"Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” katanya.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Ida berharap, dengan penyesuaian penetapan upah minimum, keberlangsungan pekerjaan bagi buruh dan kelangsungan usaha dapat terjaga di tengah situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Ida.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement