Deforestasi dan Isu Kehutanan Masih Jadi Tantangan Kepala Daerah Baru

Image title
27 November 2020, 06:00
Sejumlah Masalah Kehutanan Menjadi Tantangan Kepala Daerah Baru.
ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Panorama tutupan hutan Gunung Kerinci (3805 mdpl) yang sebagian kawasannya telah beralih fungsi menjadi perkebunan terlihat dari Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Sabtu (1/8/2020).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan serentak Desember  mendatang di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota di Indonesia. Beberapa masalah kehutanan seperti deforestasi dan kebakaran hutan masih menjadi tantangan kepala daerah terpilih, terlebih setelah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja

Direktur Yayasan Madani Berkelanjutan Teguh Surya menyatakan, Pilkada periode ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pemimpin daerah terpilih nanti merupakan generasi pertama yang akan menjalankan UU Ciptaker. 

Advertisement

Dengan adanya regulasi ini, ia menyoroti perlindungan dan pengawasan hutan di masing-masing provinsi. Sebab, dengan Undang-Undang Cipta Kerja, wewenang pemerintah daerah dalam mengelola hutan kian dipangkas.

Jika merujuk Undang-undang sebelumnya, dari 543 kewenangan pemerintah di bidang kehutanan, 56% dipegang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara 19% dikendalikan oleh provinsi, 17% dipegang oleh kabupaten dan 8% oleh presiden.

Namun dengan disahkannya UU Ciptaker, pusat masih mendominasi pengelolaan hutan di provinsi. Karena itu pihaknya khawatir, provinsi tidak memiliki wewenang spesifik pasca diberlakukannya UU Ciptaker.

Terlebih pemerintah provinsi sebagai pemilik wilayah lebih mengenal keberadaan hutan maupun gambut di wilayahnya. Namun saat ini, justru pemerintah daerah tidak memiliki wewenang luas dalam melaksanakan pengawasan hutan.

“UU Ciptaker memangkas berbagai kewenangan pemerintah daerah. Dengan kewenangan yang tersisa, harapannya pemerintah daerah perlu melindungi hutan alam dan lingkungan,” ujar Teguh dalam webinar yang diselenggarakan oleh Katadata dengan tema Nasib Hutan di Tengah Pilkada Kamis, (26/11).

Selain itu, wilayah yang melaksanakan pilkada nanti memiliki ekologis khas yang berkaitan dengan masa depan hutan Indonesia. Dari 9 provinsi dengan total 224 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada, beberapa di antaranya memiliki luas hutan alam sekitar 60 juta hektare.

Angka ini setara dengan 67% dari total hutan alam di Indonesia. Sementara luas ekosistem gambut di wilayah tersebut berkisar 13,9 juta hektare atau 64,3% dari total wilayah gambut di Indonesia.

“Tentu ini akan menjadi tantangan untuk masa depan iklim pasca pilkada,” katanya.

Kesembilan provinsi yang menggelar Pilkada bulan depan ini adalah provinsi Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah.

KAYU PERHUTANI CIAMIS DIMINATI PASAR EROPA DAN ASIA
KAYU PERHUTANI CIAMIS DIMINATI PASAR EROPA DAN ASIA (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pras.)

Tiga provinsi perserta pilkada tercatat memiliki hutan terluas, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah. "Yang menarik adalah rekam jejak deforestasi juga tinggi di 3 provinsi ini. Penggundulan hutan di 2003 dan 2008 terjadi seluas 2,6 jt hektare. Kalteng sendiri menyumbang 1,4 jt hektare," katanya. 

Karenanya, pilkada tahun ini menimbulkan kekhawatiran jika tidak diproses dengan konsep perlindungan hutan dan masa depan lingkungan. Terlebih, jajak pendapat tentang harapan dan persepsi anak muda dan pilkada menunjukkan,  62% responden tidak mengetahui rekam jejak pasangan calon pemimpin daerahnya. 

Jika masyarakat tidak mengetahui paslon yang hendak dipilih, pilkada tahun ini berdampak yang signifikan bagi masa depan hutan maupun lingkungan di Indonesia. Sehingga, pilkada harus dikawal dengan maksimal. 

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement