Imbas Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Anies Copot Wali Kota Jakpus

Image title
Oleh Ekarina
28 November 2020, 18:07
Anies Baswedan, DKI Jakarta, Rizieq Shihab, Pandemi Corona, Covid-19, FPI.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Anies mencopot Walikota Jakarta Pusat terkait kerumunan masa Rizieq Shihab pertengahan November lalu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih  dari jabatannya. Pencopotan terkait kerumunan massa saat penyelenggaraan Maulid Nabi di rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pertengahan November lalu. 

Perintah pencopotan tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Advertisement

"Benar surat itu," kata Sri Haryati seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (28/11). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir juga membenarkan, keduanya dicopot dari jabatannya sejak 24 November 2020. Usai pencopotan, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Dalam auditnya Inpektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan ini sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono perihal dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi empat langkah untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan yang disampaikan tertulis saat koordinasi wilayah.

Menurut hasil audit, seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan indikasi di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Satu dari empat butir arahan itu menyebutkan soal larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup diketahui meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement