Imbas Kerumunan Massa Rizieq Shihab, Anies Copot Wali Kota Jakpus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Andono Warih dari jabatannya. Pencopotan terkait kerumunan massa saat penyelenggaraan Maulid Nabi di rumah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pertengahan November lalu.
Perintah pencopotan tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.
"Benar surat itu," kata Sri Haryati seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Sabtu (28/11).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir juga membenarkan, keduanya dicopot dari jabatannya sejak 24 November 2020. Usai pencopotan, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.
Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.
Dalam auditnya Inpektorat juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.
Pemeriksaan ini sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono perihal dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur berisi empat langkah untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan yang disampaikan tertulis saat koordinasi wilayah.
Menurut hasil audit, seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan indikasi di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Satu dari empat butir arahan itu menyebutkan soal larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup diketahui meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.
Gubernur Anies pun langsung meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.
Permasalahan sendiri tak hanya terkait peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Atas pelanggaran ini, mereka pun mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Seluruh prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran.
Semua pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada acara FPI itu.
Polisi juga telah menggelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut. Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.