Tekan Kasus Corona, Lokasi Wisata di Jakarta Ditutup saat Libur Nataru

Image title
Oleh Ekarina
24 Desember 2020, 13:52
DKI Jakarta, Tempat Wisata, Pariwisata, Pandemi Corona, Gerakan 3M.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Pengunjung mengantre untuk pemeriksaan barang bawaan di pintu masuk Dunia Fantasi (Dufan), Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu (9/12/2020). Pemprov DKI akan menutup sejumlah lokasi wisata pada libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup area publik dan lokasi pariwisata selama masa libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan massa serta menekan kasus penyebaran virus corona. 

Penutupan area publik dan lokasi wisata akan dilakukan pada 25 dan 31 Desember 2020, serta 1 Januari 2021.

Advertisement

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk berpatroli di sekitar lokasi.

“Setiap orang, pelaku usaha atau penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan atau acara dilarang melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang pada area publik dan lokasi lainnya," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (24/12). 

Pihaknya pun mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah kota dan kabupaten administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Adapun area publik dan lokasi lainnya yang ditutup maupun dikendalikan ketat sebagai berikut:
1. Kawasan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman
2. Kawasan Monas
3. Kawasan Kota Tua
4. Kawasan Gelora Bung Karno
5. Kawasan Lapangan Banteng
6. Kawasan Pantai Indah Kapuk
7. Kawasan Kemayoran/PRJ
8. Kawasan CNI Jakarta Barat
9. Kawasan BKT Jakarta Timur dan BKT Jakarta Barat
10. Kawasan Blok M
11. Fasilitas Umum/Sosial di Kawasan Permukiman
12. Taman, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan RPTRA
13. Trotoar
14. Lay Bay/Drop-off
15. Jalan Protokol/Inspeksi
16. Danau, Situ, Pantai, Tempat Pemancingan
17. Jembatan Penyeberangan Orang, Fly Over, dan Underpass.

Kemudian, untuk tempat wisata dan budaya yang juga akan ditutup pada saat libur Natal dan Tahun Baru, yaitu:
- Taman Impian Jaya Ancol
- Taman Margasatwa Ragunan
- Anjungan DKI di TMII
- Planetarium Jakarta
- Taman Ismail Marzuki
- PBB Setu Babakan
- Rumah Si Pitung
- Lab Tari dan Karawitan Condet
- Pulau Cipir
- Pulau Kelor
- Pulau Onrust
- Tugu Proklamasi
- Taman Benyamin Suaeb
- Wayang Orang Bharata
- Miss Tjitjih
- Gedung Kesenian Jakarta
- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum MH. Thamrin
- Museum Seni Rupa & Keramik
- Museum Tekstil
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Museum Joang '45

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat dapat mematuhi peraturan yang ada dan tetap berada di rumah agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.

Halaman:
Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement